JAKARTA, ifakta.co – Praktisi hukum, Rinto Agus Hartoyo, meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan bocornya surat konfirmasi redaksi media ifakta kepada terduga penjual pil koplo.
Rinto menilai insiden ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas, tetapi juga berpotensi menghambat proses pencarian kebenaran dalam kerja jurnalistik. Seperti yang di atur di Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kebocoran surat konfirmasi ini berpotensi membahayakan jurnalis yang melakukan peliputan investigasi. Surat konfirmasi yang seharusnya menjadi dokumen internal antara redaksi dan pihak yang akan dikonfirmasi, malah sampai ke tangan terduga penjual pil koplo yang menjadi subjek pemberitaan. Hal tersebut jelas ada dugaan pelanggaran etik. Ini adalah preseden buruk dan ancaman serius terhadap kebebasan pers,” ujar Rinto kepada ifakta.co (30/9).
Iklan
Rinto mempertanyakan bagaimana mungkin surat resmi redaksi bisa bocor dan sampai ke terduga pelaku?
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan keamanan data di lingkup Polres Metro Jakarta Selatan,” tambahnya.
Menurut Rinto, langkah redaksi ifakta sudah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), di mana konfirmasi adalah salah satu pilar untuk memastikan keberimbangan dan keakuratan berita. Namun, bocornya surat tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi jurnalis.
Atas kejadian ini, Rinto Agus Hartoyo mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk segera melakukan investigasi internal dan memberikan klarifikasi secepatnya kepada publik.
“Kami meminta Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk tidak hanya mengusut tuntas bagaimana surat ini bisa bocor, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap jurnalis ifakta dan jurnalis lain yang bertugas di wilayah hukumnya,” tegas Rinto.
Ia berharap insiden serupa tidak terulang di masa depan dan meminta pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan pers dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi jurnalis untuk menjalankan tugas mereka mencari dan menyebarkan informasi yang benar.
“Pers adalah mitra kepolisian dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan pemberantasan kejahatan, termasuk peredaran obat terlarang,” tutup Rinto.
Menurut sumber yang di dapat ifakta.co surat tersebut di kirimkan ke seorang pedagang dari oknum polisi. Hingga berita ini di turunkan. Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterang resmi terkait bocornya surat konfirmasi ifakta ke publik.
(sb-lex)