JAKARTA, ifakta.co– Peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan semakin meresahkan. Sejumlah toko obat dan kios yang tidak memiliki izin edar resmi diduga masih bebas menjual obat-obatan daftar G, termasuk jenis yang kerap disalahgunakan kalangan remaja.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan praktik ilegal ini berlangsung terang-terangan. Obat-obatan yang semestinya ditebus dengan resep dokter justru diperjualbelikan bebas dengan harga murah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.

“Seharusnya ada tindakan tegas, karena ini menyangkut keselamatan generasi muda. Tapi faktanya, toko-toko itu tetap buka,” ungkap seorang warga Kebayoran Lama yang enggan disebutkan namanya, Rabu (24/9/2025).

Iklan

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya kontrol aparat terkait, meski regulasi jelas melarang peredaran obat keras tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Lebih ironis lagi, sejumlah pedagang mengaku bisa tetap berjualan lantaran adanya “setoran” rutin kepada oknum tertentu agar aktivitas mereka tidak diganggu.

Praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan publik. Penyalahgunaan obat keras terbatas dapat menyebabkan ketergantungan, merusak organ tubuh, bahkan membuka jalan menuju penggunaan narkotika.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya praktik ilegal tersebut. Publik mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata: menutup kios-kios nakal, menindak pelaku, serta mengusut oknum yang diduga membekingi peredaran obat keras terbatas di wilayah Jakarta Selatan.

(Sb-Alex)