CIREBON, ifakta.co – Suasana apel pagi di halaman Mapolres Cirebon Kota, Senin (22/9/2025), terlihat berbeda. Sebelum apel dimulai, kendaraan roda empat milik anggota diperiksa satu per satu oleh Propam Polres Cirebon Kota.
Dipimpin Kasi Propam AKP Sukirno, pemeriksaan dilakukan mulai dari kap mesin hingga ke dalam kabin. Bukan razia lalu lintas, melainkan sidak internal untuk memastikan tidak ada sirine maupun strobo terpasang di mobil pribadi anggota.
Hasil pemeriksaan, hingga apel dimulai, tidak ditemukan pelanggaran.
“Ini bentuk penegasan. Kita semua harus memberi contoh kepada masyarakat,” ujar seorang petugas di lokasi, Selasa (23/9/2025).
Iklan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kakorlantas Polri terkait pembekuan sementara penggunaan strobo dan sirine. Ia menyebut pihaknya sudah lebih dulu mengevaluasi penggunaan perangkat itu.
“Untuk sirine, sejak lama kami sudah melarang anggota menggunakannya dalam pelaksanaan tugas,” ucap Eko.
Namun, ia menjelaskan ada pengecualian tertentu.
“Penggunaan sirine hanya diperbolehkan untuk mendatangi TKP darurat, seperti kebakaran, tindak kriminal yang membutuhkan kecepatan petugas, atau menolong korban kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus atas persetujuan Kasat Lantas dan Kapolres,” jelasnya.
Eko menambahkan, aturan mengenai kendaraan prioritas sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas. Bahkan pengawalan pejabat daerah kini diarahkan lebih tertib agar tidak mengganggu pengguna jalan.
“Kemarin juga sempat viral, pengawalan tanpa sirine sama sekali dan tetap berhenti di lampu merah. Artinya, tidak mengambil hak pengguna jalan lain. Sejauh ini Pak Wali Kota juga ikut dalam upaya itu,” kata Eko.
Menurutnya, kebijakan ini bukan langkah mendadak. Sejak tiga bulan terakhir, Polres Cirebon Kota sudah melakukan evaluasi menyeluruh dengan mempertimbangkan masukan masyarakat.
“Kecuali dalam tiga hal tadi—kriminalitas, kebakaran, atau menolong kecelakaan—penggunaan sirine dan strobo tetap kita larang,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho sebelumnya menyatakan pelarangan sementara penggunaan sirine dan strobo berlaku untuk semua kendaraan, baik pribadi, pejabat negara, maupun daerah. Kebijakan ini diambil setelah banyak protes publik hingga muncul gerakan anti sirine dan strobo.
(Sibti-Alex)