KOTA TEGAL, ifakta.co – Satuan Reserse Narkoba Kapolres Tegal Kota kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam razia terbaru, petugas menyita 14.962 butir obat keras berbahaya daftar G yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, sejak awal tahun hingga 23 September 2025, pihaknya telah mengungkap 55 kasus narkoba dengan total 69 tersangka ditangkap. Dari jumlah itu, 40 perkara sudah tuntas, 7 kasus masuk tahap 1, sementara 8 kasus lain masih dalam proses penyidikan.
“Tidak ada kompromi bagi pengedar maupun penyalahguna narkoba. Tugas kami bukan sekadar menegakkan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (23/9).
Iklan
Ia menambahkan, jika ada indikasi keterlibatan oknum aparat, pihaknya tidak akan ragu untuk menindak. “Kami terbuka menerima laporan masyarakat. Siapa pun yang terlibat pasti ditindak,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba AKP Ade Priatna membeberkan modus baru peredaran sabu di wilayah Tegal Barat. Para pelaku menyembunyikan sabu di dalam kemasan roti untuk menghindari razia polisi.
“Awalnya saat digeledah tidak ditemukan apa-apa. Tapi setelah diperiksa lebih teliti, sabu seberat setengah gram berhasil ditemukan terselip dalam roti ketika transaksi berlangsung,” jelas Ade.
Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Tegal Kota juga mengamankan berbagai barang bukti lain, di antaranya: 101,45 gram sabu, 10,5 butir ekstasi, 491,83 gram tembakau gorilla, 28,89 gram ganja, 81,5 butir psikotropika dan 14.962 butir obat keras berbahaya.
(jo/lex)