PRABUMULIH, ifakta.co– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan publik. Beberapa hari terakhir, beredar pemberitaan bahwa RSUD Prabumulih meraih keuntungan sebesar Rp1,7 miliar setelah dilakukan perombakan manajemen oleh Wali Kota Prabumulih pada 19 September 2025.
Sebelumnya, RSUD Prabumulih diketahui menanggung utang cukup besar. Per Februari 2025, jumlah utang mencapai Rp18,5 miliar.
Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, tercatat utang RSUD mencapai Rp30,1 miliar, khususnya terkait pengadaan obat-obatan, reagen, BHP, dan lainnya.
Iklan
Apabila benar RSUD berhasil mencatatkan keuntungan Rp1,7 miliar, seharusnya dana tersebut dialokasikan untuk membayar utang kepada pihak farmasi maupun tunggakan jasa pelayanan pegawai.
Faktanya, LHP BPK RI menyebutkan masih ada utang jasa pelayanan pegawai sebesar Rp10,1 miliar.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah pegawai RSUD menyebutkan, masih terdapat tunggakan jasa pelayanan yang belum dibayarkan, yakni periode Februari–April 2025 serta Juli–Agustus 2025. Sementara untuk Januari 2025 baru dibayarkan beberapa waktu lalu.
“Untuk jasa pelayanan Januari baru dibayarkan. Yang belum dibayar mulai Februari sampai April, lalu Juli hingga Agustus. Sedangkan Januari, Mei, dan Juni sudah dibayar,” ujar salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Pegawai lain mengaku bingung dengan pola pembayaran tersebut.
“Kami bingung, kenapa pembayaran jasa pelayanan tidak sesuai seharusnya, yaitu dibayar per bulan berjalan. Apakah macet dari BPJS yang membayar atau bagaimana?” ungkapnya kecewa.
Terkait persoalan utang RSUD yang berdampak pada kesejahteraan pegawai, Redaksi Zona Merah telah melayangkan surat klarifikasi kepada Wali Kota Prabumulih melalui Sekretaris Daerah pada Senin (15/9/2025).
Publik berharap pihak RSUD dapat lebih transparan mengenai kondisi utang yang sudah menjadi perhatian masyarakat.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang dapat berimbas pada pelayanan kesehatan masyarakat.
Redaksi Zona Merah
Catatan: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan ini, silakan mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada Redaksi sesuai Pasal 1 ayat 11 dan 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.