JAKARTA, ifakta.co – Surat konfirmasi resmi yang dilayangkan redaksi ifakta.co ke Kapolres Metro Jakarta Selatan terkait maraknya peredaran obat keras daftar G alias pil koplo secara ilegal di wilayah Jaksel malah bocor ke publik. Lebih parah lagi, surat itu beredar hingga ke tangan para pedagang obat tersebut.
Kebocoran ini memicu tanda tanya besar: bagaimana mungkin dokumen jurnalistik yang seharusnya hanya dijawab pihak kepolisian bisa sampai ke para pelanggar hukum?
Surat konfirmasi tersebut awalnya dikirim ke Kapolres Jaksel untuk meminta klarifikasi soal dugaan setoran bulanan pedagang pil koplo ke oknum aparat. Namun bukannya dijawab secara resmi, isi surat justru disebarkan ke kalangan pedagang.
Iklan
Beberapa pedagang mengaku mengetahui isi surat setelah aparat menunjukkannya langsung. Bahkan ada yang terang-terangan mengaku mendapat salinan surat dari pihak tertentu.
“Heran, kok surat wartawan bisa sampai ke tangan pedagang? Padahal isinya kan nanya soal polisi, bukan buat kami,” ujar seorang pedagang, Sabtu (20/9/2025).
Penyebaran surat ini jelas melanggar etika dan prosedur. Surat konfirmasi wartawan adalah mekanisme resmi kerja pers yang hanya ditujukan kepada pihak terkait, bukan konsumsi publik. Polisi seharusnya menjawab, bukan menyebarkan.
Seorang pakar komunikasi menilai langkah Kapolres mencederai prinsip keterbukaan informasi sekaligus merusak relasi sehat antara pers dan aparat.
“Kalau benar surat konfirmasi disebar ke pedagang, itu fatal. Polisi telah salah langkah,” tegasnya.
Redaksi ifakta pun tak tinggal diam. Dalam waktu dekat, redaksi akan mengadukan Kapolres Metro Jakarta Selatan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan penyebaran surat konfirmasi kepada pihak yang tidak berkepentingan—bahkan notabene adalah pelanggar hukum.
Sampai berita ini diturunkan, Polres Jakarta Selatan bungkam tanpa penjelasan resmi.
Fenomena ini semakin menguatkan dugaan publik bahwa peredaran pil koplo di Jaksel tak mungkin berdiri tanpa “perlindungan” oknum aparat.
(my/my)