TANGERANG, ifakta.co– Proyek pembangunan SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang di Jalan Pasar Baru No. 1, Kecamatan Kronjo, yang dibiayai dari APBN 2025 dengan anggaran sebesar Rp1.107.127.000, kini menjadi sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut terutama terkait kualitas dan transparansi volume pekerjaan. Sebagian warga menduga proyek pembangunan ini hanyalah akal-akalan, mengingat anggaran yang fantastis untuk pembangunan tiga ruang kelas baru lengkap dengan perabotan, serta dua unit toilet siswa dan sanitasi.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian aturan dan prosedur standar. Sejumlah pekerja ditemukan tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) dan mengaku tidak memahami detail proyek, melainkan hanya “disuruh bekerja.” Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik terhadap keselamatan tenaga kerja maupun kualitas hasil pembangunan.

Iklan

Upaya klarifikasi juga menemui jalan buntu. Kepala sekolah tidak berada di tempat saat dikonfirmasi, sementara pihak Humas SMA Negeri 9 hanya menyebutkan bahwa program tersebut berasal dari kementerian tanpa mengetahui detail pelaksanaan maupun dugaan kejanggalan. Hingga kini, pihak pelaksana maupun pengawas proyek juga belum dapat dihubungi.

Selain masalah prosedur, dugaan kejanggalan lain juga muncul pada penggunaan material. Pembangunan ruang kelas baru tersebut menggunakan bata ringan (Hebel), yang dinilai tidak sepadan dengan besarnya biaya yang dikeluarkan.

“Apakah wajar biaya pembangunan penambahan ruang kelas baru angkanya begitu fantastis? Hal ini menjadi tamparan bagi Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, untuk segera turun tangan melakukan evaluasi, audit, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan demi peningkatan mutu pendidikan,” tegas Arsan, salah seorang warga sekitar.

Menurutnya, masyarakat berhak menuntut adanya sikap tegas dan transparansi dari pemerintah. “Ada hal yang tidak wajar dalam proyek pembangunan ini, mulai dari penggunaan material hingga ukuran bangunan dengan anggaran yang digunakan. Wajar bila kami sebagai masyarakat meminta pemerintah terkait meninjau ulang proyek tersebut, karena uang yang digunakan berasal dari pajak rakyat,” pungkasnya.

Arsan juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan monitoring dan peninjauan terhadap proyek tersebut. “Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, harus segera diambil tindakan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

(Sb-Alex)