TANGERANG, ifakta.co – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan dukungannya terhadap revisi dan penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik bertema “Membaca Ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar Lembaga Rumah Aman di Waroeng Sunda Talaga Bestari, Selasa (16/9/2025).
“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tegas Wabup Intan.
Iklan
Dalam arahannya, Wabup Intan mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang masih cukup tinggi. Karena itu, sinergi antara pemangku kebijakan, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi perempuan perlu terus diperkuat. Hal ini agar regulasi yang ada lebih efektif, sekaligus mendorong para korban, khususnya perempuan, berani melapor.
Selain membentuk Satgas DP3A di setiap kecamatan, Pemkab Tangerang juga tengah membangun Rumah Aman dan Trauma Healing Center sebagai pusat pemulihan korban.
“Setiap tahun, tidak kurang dari seratus kasus dilaporkan ke DP3A. Itu pun baru yang berani speak up. Saya tidak ingin Satgas DP3A hanya jadi pajangan. Karena itu, kami hadirkan rumah aman dan pusat pemulihan trauma yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut sangat penting agar korban merasa aman, nyaman, dan terbantu dalam proses pemulihan. Ia juga meminta dukungan semua pihak agar pembangunan rumah aman dapat segera selesai dan dimanfaatkan.
“Trauma memang tidak bisa hilang begitu saja, tetapi setidaknya bisa dikurangi. Kami ingin korban kembali percaya diri dan mampu bersosialisasi tanpa takut masa lalunya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup Intan menekankan agar masyarakat dan sekolah tidak mendiskriminasi korban kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa mereka adalah pihak yang membutuhkan perhatian dan dukungan, bukan pengucilan.
“Masih banyak korban TPKS yang diperlakukan tidak adil, bahkan dikeluarkan dari sekolahnya. Padahal, mereka hanyalah korban. Melalui FGD ini, saya berharap lahir ide, rekomendasi, dan solusi konkret untuk penyelarasan Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan Undang-Undang TPKS,” pungkasnya.
(Sb-Alex)