JAKARTA, ifakta.co – Ilusi jadi mimpi buruk. Dua pria berinisial H alias Romo (45) dan WH (47) ditangkap Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena menipu korban dengan kedok dukun pengganda uang.

Kanit Resmob Polres Metro Jaksel, AKP Bima Sakti, menjelaskan keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban praktik ritual palsu itu.

“Korban diminta membayar mahar Rp3 juta sampai Rp20 juta. Dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam 2-3 hari. Tapi saat dibuka, isinya cuma bantal dan sprei,” ungkap Bima, Senin (15/9).

Iklan

Romo lebih dulu dicokok di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/9) malam. Sehari kemudian, WH ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang-barang ritual seperti dupa, beras, hingga perlengkapan sesaji yang dipakai untuk mengelabui korban. “Semua itu hanya kamuflase supaya korban percaya kalau tersangka betul-betul seorang dukun,” jelas Bima.

Selain itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS. Tersangka sempat panik dan mencoba membuang barang bukti ke kloset, tapi gagal. Dari hasil penyelidikan, uang palsu itu disuplai oleh WH.

“WH dapat imbalan sekitar Rp200 ribu dari transaksi itu, padahal dijanjikan sampai Rp5 juta,” kata Bima.

Kini, polisi masih mendalami kemungkinan ada jaringan lain di balik aksi kedua tersangka. Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(sibti-alex)