BEKASI, ifakta.co – Bangunan di Jalan Mustika Jaya No.14, RT.003, RW.007, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi di duga digunakan untuk penampungan BBM bersubsidi. Lebih mengejutkan, para pelaku mengaku tetap bisa menjalankan praktik nakalnya karena adanya setoran rutin ke oknum aparat kepolisian.

Seorang sumber yang mengetahui praktik tersebut menyebut, para penampung solar subsidi membeli bahan bakar dari sejumlah SPBU dengan cara ilegal, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Aktivitas ini merugikan masyarakat karena membuat distribusi BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.

Masih menurut sumber kepada ifakta.co “Kalau nggak setor, usaha nggak aman. Setornya ke oknum polisi, jadi biar lancar,” jelas sumber pada senin (15/9).

Iklan

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya praktik pembiaran bahkan perlindungan terhadap penimbuna BBM di wilayah Bekasi. Padahal, sesuai aturan, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.

Masyarakat sekitar juga kerap mengeluhkan keberadaan penampungan ilegal tersebut karena menimbulkan keresahan dan rawan kebakaran. “Itukan bahan bakar mudah terbakar. Bahaya banget kalau sampai meledak,” ujar seorang warga Mustikajaya (15/9).

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum dalam praktik ilegal ini. Aktivis antikorupsi dan pemerhati energi mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, baik terhadap pelaku penimbunan maupun oknum yang diduga menerima setoran.

(Tatang)

Editor : Sb-Alex