TANGERANG, ifakta.co  – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Tangerang. M. Dzaki Al atau akrab disapa Bang Dzack, jurnalis Gakorpan News, menegaskan menolak berdamai dengan oknum security Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) berinisial E. Sikap itu ia sampaikan usai mengikuti proses Restorative Justice (RJ) di Polresta Tangerang, Jumat (12/9/2025).

Bang Dzack menilai perdamaian tidak bisa ditempuh sebelum lima tuntutannya dipenuhi. “Tidak ada berdamai. Proses ini akan terus berlanjut sampai semua tuntutan terealisasi nyata,” tegasnya di hadapan puluhan wartawan yang menunggu di luar ruang RJ.

Sebelumnya, Bang Dzack melaporkan secara resmi peristiwa yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di kantor Dinas Perkim, Kamis (11/9/2025). Laporan tersebut ditangani Polresta Tangerang dan difasilitasi melalui jalur RJ oleh Ipda Hendrik. Proses berlangsung kondusif, namun berakhir tanpa kesepakatan karena korban menolak menandatangani surat perdamaian.

Iklan

Lima Tuntutan Bang Dzack

Oknum E menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui konferensi pers di hadapan Kepala Dinas Perkim.

Permintaan maaf baru dapat diterima setelah seluruh tuntutan terealisasi.

Dinas Perkim wajib memfasilitasi pertemuan antara Bang Dzack dan pimpinan dinas untuk menyampaikan aspirasi pers.

Oknum E bertanggung jawab memenuhi permintaan pertemuan tersebut.

Pemberian kompensasi atas kerugian materiil maupun immateriil sesuai amanat UU Pers Pasal 18 ayat 1.


Pihak oknum E bersama seorang anggota TNI bernama Darsono meminta waktu untuk menyampaikan tuntutan tersebut ke pihak dinas. Namun karena tidak ada kepastian, forum RJ dihentikan sementara hingga perkembangan berikutnya.

Bang Dzack menegaskan, sikapnya bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bentuk perlawanan atas pelecehan profesi wartawan. “Wartawan adalah profesi mulia, bagian dari pilar keempat demokrasi. Kita harus menjaganya bersama,” tandasnya.

Ia juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan Ketua Umum, pengurus, sesepuh, hingga pakar hukum di Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara tempat ia juga tercatat sebagai pengurus.

Sementara itu, dukungan mengalir dari rekan-rekan wartawan di berbagai daerah. Mereka menilai kasus ini harus dituntaskan demi menjaga marwah jurnalis dan agar kejadian serupa tidak terulang.

(Sb-Alex)