TANGERANG, ifakta.co – Kepolisian Resor  (Polresta) Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aksi kelompok debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang (matel). Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa mengamankan 23 orang yang diduga terlibat aksi pencegatan pengendara motor di Jalan Raya Serang, setelah videonya viral pada Kamis (11/9/2025).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pihaknya konsisten menindak segala bentuk aksi premanisme, persekusi, maupun kekerasan yang berkedok penagihan hutang.

“Pada dasarnya, kami konsisten menindak semua bentuk kekerasan baik perorangan maupun kelompok. Termasuk tindakan premanisme dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum debt collector,” ujar Indra Waspada kepada ifakta.co usai acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al – Amjad Tigaraksa.


Menurutnya, setelah video pencegatan beredar luas di media sosial, pihaknya langsung memerintahkan pendalaman dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Seluruhnya kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Iklan

Tidak Ada Hak Eksekusi Sepihak

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan melakukan pencegatan apalagi perampasan kendaraan di jalanan. Ia menekankan, proses penarikan kendaraan harus mengikuti mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021.

Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa wanprestasi tidak boleh ditentukan sepihak oleh kreditur. Objek jaminan fidusia juga tidak dapat langsung dieksekusi tanpa kesepakatan antara kreditur dan debitur.

“Jika tidak ada kesepakatan, pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Debt collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan di jalan,” tegasnya.


Selain itu, Indra Waspada menekankan bahwa penagihan hanya boleh dilakukan oleh pegawai resmi perusahaan pembiayaan atau pihak alih daya yang memiliki izin, surat tugas, dan sertifikat profesi penagihan.

Intimidasi Bisa Masuk Ranah Pidana

Kapolresta juga mengingatkan, segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oknum penagih hutang bisa dipidana.

“Jika penarikan dilakukan paksa tanpa prosedur yang benar, itu bisa dikategorikan tindak pidana, mulai dari perbuatan tidak menyenangkan hingga pencurian dengan kekerasan,” jelas Indra.

Ia mengimbau para debitur untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, namun menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan di jalan.

Polisi Siap Bertindak Tegas

Polresta Tangerang memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang mengaku debt collector namun melakukan tindakan di luar prosedur.

“Kami minta oknum-oknum yang mengaku debt collector untuk menghentikan aksinya. Kalau masih nekat, kami tidak akan segan menindak,” pungkas Indra Waspada.


Langkah cepat Polresta Tangerang ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum debt collector agar menaati aturan hukum yang berlaku.

(Sb-Alex)