Jakarta, ifakta.co – Seorang warga berinisial R (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akibat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). R diduga menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian melalui unggahan di media sosialnya.
Kasus ini bermula dari laporan pelapor atas nama A yang merasa dirugikan atas konten yang diunggah R pada platform Facebook. Dalam unggahan tersebut, R dinilai menyebarkan fitnah serta informasi yang bersifat provokatif dan dapat memicu keresahan publik.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta ahli. Hasilnya, ditemukan unsur pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik,” ujar Kepala Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Pol Andi Setiawan, pada Rabu (25/6).
Iklan
Selain itu, R juga diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE karena menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dalam pemeriksaan, R mengaku tidak bermaksud menyinggung pihak manapun. “Saya hanya beropini,” ujar R kepada penyidik. Namun, polisi menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di ruang digital tetap harus mematuhi batasan hukum yang berlaku.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar, ponsel, dan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. AR terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar jika terbukti bersalah.
Kasus ini kembali memicu perdebatan publik mengenai penerapan UU ITE, yang oleh sebagian pihak dinilai masih berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan demi menjaga ketertiban di ruang digital.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Saring sebelum sharing. Jangan sampai apa yang kita unggah justru membawa dampak hukum,” tegas Kombes Andi.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap R masih terus berjalan. Penyidik berencana memanggil sejumlah saksi tambahan dan ahli bahasa untuk memperkuat bukti.
- Nama Lengkap : Rizki Putrazen Ramadhansyah
- Status Pekerjaan : Karyawan Swasta
- Domisili : Kota Bekasi
(Anggoro Murjani S.H., S.I.Kom)