Pakar hukum terkemuka di Nganjuk Dr. Wahju Prijo Djatmiko saat menyoroti dugaan kasus korupsi Diskominfo Nganjuk.(Poto: ifakta.co).


NGANJUK, ifakta.co – Dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk semakin panas. Kasus yang awalnya dianggap biasa kini berubah menjadi sorotan setelah seorang pakar hukum lokal menyebut potensi kerugian negara dengan nilai fantastis.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko, pakar hukum terkemuka di Nganjuk, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk atas keberaniannya mengusut kasus tersebut. Menurutnya, perkara ini tidak hanya besar, tetapi juga mencengangkan.

Iklan

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Nganjuk yang membuka kasus ini,” kata Dr. Wahju, Senin (8/9/2025).
“Kasus ini cukup besar kerugiannya dan cukup mencengangkan jumlah uang yang ditransmisikan dari seseorang ke seseorang sebagai gratifikasi,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpunnya, nilai proyek tersebut mencapai Rp13 miliar untuk tahun anggaran 2024. Proyek itu meliputi pengadaan 308 CCTV, pemasangan 152 titik fiber optik, serta 24 titik WiFi gratis di ruang terbuka hijau (RTH).

Meski belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian negara, Dr. Wahju optimistis penetapan tersangka akan segera diumumkan. Ia menegaskan, proses hukum sudah memasuki tahap penyidikan.

“Proses hukum telah naik pada ranah penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat akan ada tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, Kejaksaan bekerja profesional. Jika penyidikan sudah berjalan, maka aparat penegak hukum diyakini telah mengantongi nama-nama yang berpotensi sebagai tersangka.

Dalam pandangannya, prinsip penyidikan korupsi saat ini menekankan pada ‘follow the money, follow the crime’. Dengan demikian, siapa pun yang menerima aliran dana hasil korupsi akan diselidiki lebih lanjut.

“Siapapun yang menerima aliran dana dari hasil korupsi itu akan disidik dan berpotensi menjadi tersangka,” tegas Dr. Wahju.

Saat disinggung mengenai rumor aliran dana yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda), ia enggan berspekulasi.
“Saya kurang tahu soal itu. Nanti kita lihat saja ekspos resmi Kejaksaan seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan menegaskan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut.

(may)