JAKARTA, ifakta.co – Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan instrumen penting yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjamin mutu, keamanan, serta keselamatan suatu produk yang beredar di pasar. Salah satu produk yang wajib memenuhi SNI adalah besi, baik yang digunakan untuk konstruksi bangunan maupun kebutuhan industri lainnya.
Menjual besi non-SNI bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan publik. Besi yang tidak sesuai standar memiliki kualitas di bawah ketentuan, sehingga rawan menyebabkan kerusakan konstruksi, kecelakaan kerja, bahkan runtuhnya bangunan yang dapat menelan korban jiwa.
Secara hukum, pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan besi tanpa sertifikasi SNI dapat dijerat dengan ketentuan dalam:
Iklan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang tidak sesuai standar dan dapat merugikan konsumen.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mewajibkan penerapan SNI pada produk tertentu sebagai standar mutu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, yang menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban SNI dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga hukuman penjara apabila terbukti menimbulkan kerugian besar atau mengancam keselamatan publik.
Kasus penjualan besi non-SNI juga mencerminkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Pelaku berusaha memperoleh keuntungan dengan mengurangi kualitas produksi, sehingga merugikan produsen lain yang taat aturan sekaligus menipu konsumen.
Oleh karena itu, penegakan hukum atas tindak pidana penjualan besi non-SNI sangat penting dilakukan. Pemerintah, melalui aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN), perlu memperketat pengawasan pasar agar produk yang beredar benar-benar sesuai dengan standar. Sementara itu, konsumen diharapkan lebih cermat dalam membeli besi, dengan selalu memastikan adanya label SNI pada produk yang dibeli. (Jojo)