TANGERANG, ifakta.co – Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan pembongkaran Masjid Nuruttijaroh tanpa izin. Masjid yang sudah berdiri lebih dari 30 tahun di kawasan eks Terminal Pasar Sentiong itu dibongkar pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Laporan diajukan Sekjen DPP Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS) Indonesia, Oki Agustiawan, bersama Ketua Umum DPP LAPBAS H. Tb. Endang S., didampingi kuasa hukum Amrizal Syaufi, S.H., M.H.

Sebelumnya, Kepala Desa sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan Bupati Tangerang dan sejumlah pejabat, serta berjanji akan membangun kembali masjid dalam waktu dua bulan. Namun hingga kini janji itu belum terealisasi, sehingga dinilai melukai kepercayaan masyarakat.

Iklan

Menurut pelapor, pembongkaran dilakukan tanpa koordinasi dengan warga maupun pengurus DKM. Bahkan, prosesnya disebut sempat membahayakan keselamatan warga. Sejumlah Al-Qur’an dan kitab tafsir juga ditemukan tertimbun puing dalam kondisi memprihatinkan.

Oki Agustiawan menilai tindakan tersebut tidak pantas dan tidak beradab. Sementara itu, Ketua Umum LAPBAS H. Tb. Endang S. menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kalau tidak ditindaklanjuti, kami siap turun langsung,” ujarnya.

Polda Banten saat ini masih memproses laporan tersebut dan menunggu perkembangan lebih lanjut.

(fan)