MA (35) warga Kertosono, terduga pelaku perampokan disertai kekerasan yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Nganjuk.(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co – Kasus perampokan disertai kekerasan yang menewaskan seorang perempuan di Kecamatan Ngronggot akhirnya berhasil diungkap. Polres Nganjuk meringkus pelaku berinisial MA (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, pada Rabu (20/8/2025) malam.
Korban perampokan diketahui bernama Enik (55), warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Ia meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat luka serius usai kejadian pada Jumat (15/8/2025) malam.
Iklan
Polres Nganjuk bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan intensif selama lima hari akhirnya mengarah pada identitas pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Sutresno, menjelaskan bahwa motif pelaku adalah masalah utang.
“Pelaku memiliki utang sebesar Rp60 juta kepada korban. Karena terdesak, ia nekat melakukan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai Rp114 juta,” ungkap Iptu Imam.
Pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Nganjuk dalam menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Aparat menegaskan bahwa kejahatan, terutama yang disertai kekerasan, tidak akan mendapat kompromi hukum.
(may).