Prabumulih, Ifakta.co – Kasus pengalihan alur sungai seringkali memicu pertanyaan mendasar: Siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Dari sudut pandang jurnalis, isu ini melibatkan berbagai pihak dengan peran dan tanggung jawab masing-masing.
Pemerintah daerah, melalui dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), memiliki peran sentral. Mereka bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan, memberikan izin, serta menegakkan aturan terkait pengelolaan sumber daya air.
“DLH seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi sungai dari tindakan yang merusak lingkungan,
Iklan
Pelaku Usaha: Perusahaan atau individu yang melakukan pengalihan alur sungai juga memiliki tanggung jawab besar. Mereka harus memastikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar hukum dan tidak merusak lingkungan.
“Sebelum melakukan aktivitas apapun yang berdampak pada sungai, pelaku usaha wajib melakukan kajian lingkungan dan mendapatkan izin yang diperlukan,”
Masyarakat: Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sungai. Mereka dapat melaporkan tindakan pengalihan alur sungai yang mencurigakan kepada pihak berwenang. “Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan mengontrol pengelolaan sungai,”
Aparat Penegak Hukum: Jika terjadi pelanggaran hukum terkait pengalihan alur sungai, aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Mereka harus melakukan penyelidikan, menindak pelaku pelanggaran, serta memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan melindungi sungai dari kerusakan lebih lanjut,”
Dalam banyak kasus, pengalihan alur sungai terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa sungai tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Matta Jurnalis
Penulis Editor Pewarta Sumsel