JAKARTA, Ifakta.co – Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa tanpa adanya Payment ID sekalipun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk mengejar potensi penerimaan pajak. Menurutnya, regulasi perpajakan yang berlaku saat ini telah memberikan landasan yang cukup bagi otoritas pajak untuk melakukan penagihan, pengawasan, serta penegakan kepatuhan wajib pajak.

Dicky menjelaskan bahwa keberadaan Payment ID sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembayaran, termasuk memudahkan identifikasi transaksi oleh otoritas. Namun, dari sisi kewenangan, DJP tetap dapat menindaklanjuti kewajiban perpajakan meskipun tanpa instrumen tambahan tersebut. “DJP sudah punya undang-undang sebagai payung hukum yang sangat kuat, sehingga upaya optimalisasi penerimaan pajak tetap bisa dijalankan,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa penguatan sistem pembayaran digital dan integrasi data hanyalah salah satu upaya pendukung dalam memperbaiki tata kelola penerimaan negara. Pada intinya, kerangka hukum yang ada sudah cukup untuk memastikan kepatuhan, meski inovasi seperti Payment ID tetap diperlukan untuk memperkecil celah administrasi dan meningkatkan akurasi data transaksi. (Jo)

Iklan