JAKARTA, ifakta.co – Nama Malinda Dee sempat mengguncang dunia perbankan Indonesia pada awal 2011. Perempuan yang kala itu menjabat sebagai relationship manager Citibank Indonesia terbukti melakukan pembobolan rekening nasabah kelas atas selama enam tahun lamanya, sejak 2005 hingga 2011.
Dalam posisinya, Malinda memiliki akses luas terhadap portofolio nasabah prioritas yang menitipkan dana dalam jumlah besar di Citibank. Alih-alih menjaga kepercayaan, ia justru memanfaatkan celah sistem dan kedekatan pribadi dengan para klien untuk menguras dana hingga ratusan miliar rupiah. Skandal ini terbongkar setelah beberapa nasabah melaporkan kejanggalan pada rekening mereka, yang kemudian memicu penyelidikan internal serta pelibatan aparat penegak hukum.
Iklan
Modus operandi Malinda terbilang rapi. Ia menggunakan dokumen dan instruksi palsu untuk memindahkan dana nasabah ke rekening pribadinya maupun ke pihak ketiga. Selama bertahun-tahun, aktivitas tersebut luput dari pengawasan ketat karena posisinya yang dipercaya mengelola nasabah eksklusif.
Skandal ini tidak hanya menjatuhkan nama Malinda, tetapi juga mengguncang reputasi Citibank di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia kala itu turun tangan memperketat pengawasan terhadap praktik wealth management. Kasus ini menjadi salah satu pelajaran besar tentang lemahnya kontrol internal dan pentingnya governance dalam industri perbankan.
Pada akhirnya, Malinda Dee dijatuhi hukuman penjara atas tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kasusnya dikenang sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, yang menunjukkan bagaimana kejahatan kerah putih bisa berjalan bertahun-tahun tanpa terdeteksi jika pengawasan internal lemah dan terlalu mengandalkan rasa percaya.