SEKAYU – MUBA, ifakta.co- Terkait dengan adanya berita viral tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak keluarga pasien terhadap salah seorang dokter di RSUD Sekayu Kabupaten Muba saat bertugas mencuri perhatian publik (12/8/2025).
Sosok dokter yang mendapatkan tindakan kekerasan dan intimidasi saat menjalankan tugas dan profesinya tersebut yaitu dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD-KGH, FINASIM yang merupakan dokter Sub Spesialis Ginjal dan Hipertensi di RSUD Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, dr. Syahpri yang dikenal rekan-rekan sejawatnya sebagai dokter yang baik, pendiam, sabar dan sopan serta profesional.
Dari kejadian tersebut Pimpinan Umum Zona Merah Fandri Heri Kusuma mengecam keras terhadap pelaku yang telah melakukan kekerasan dan intimidasi verbal terhadap seorang dokter yang sedang berusaha untuk mengobati salah satu keluarga mereka yang dirawat.
Iklan
“Saya mengecam keras tindakan yang telah dilakukan terhadap dr. Syahpri yang saat itu sedang bertugas,” ujar Fandri.
Dokter Syahpri yang dikenal sebagai dokter penyabar dan profesional yang bertugas di RSUD Sekayu dan juga di RS Bunda Medika Jakabaring Palembang ini mendapatkan gelar Dokter Konsultan di bidang Nefrologi tahun 2024 yang lalu. Hal ini membuktikan bahwa dr. Syahpri bukan “dokter kaleng-kaleng” yang saat menjalankan tugasnya mendapatkan intimidasi verbal dan juga dipaksa untuk melepaskan masker medis yang digunakannya dengan kekerasan tanpa melakukan perlawanan.
Hari ini, Rabu (13/8/2025) pihak keluarga pelaku meminta maaf kepada dr. Syahpri yang sempat dipertemukan di aula RSUD Sekayu setelah sang dokter melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba, hal tersebut menjadi titik klimaks dramatis dari sebuah insiden yang viral di media sosial.
Keluarga pasien yang sebelumnya terekam dalam video bersikap intimidatif, kini menyampaikan permohonan maaf. Namun dibalik jabat tangan dan saling memaafkan tersebut, sebuah proses hukum telah dimulai dan tak akan berhenti.
Menyikapi kejadian tersebut, Fandri berharap kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk tetap menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap dr. Syahpri, karena hal tersebut bukan sekedar serangan personal, melainkan ancaman terhadap profesi tenaga kesehatan (nakes) dan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Rumah Sakit yang telah dirancang untuk melindungi pasien dan petugas medis.
“Kami meminta agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muba untuk menindak dan memproses secara hukum pelaku, walaupun dr. Syahpri telah memaafkan, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali kepada para dokter maupun tenaga medis lainnya, baik di Kabupaten Muba maupun di daerah lain di Indonesia,” tegas Fandri pemilik salah satu perusahaan media yang juga pernah bekerja di rumah sakit dan memiliki pengalaman selama kurang lebih 12 tahun tersebut.
Langkah hukum yang diambil dr. Syahpri bukanlah didasari rasa dendam, namun sebuah sikap profesional untuk menjaga martabat profesi. Ia berharap agar kasusnya ini menjadi kasus yang terakhir menimpa tenaga medis (nakes).
“Yang jelas, saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri-syahpri yang lain. Jadi kita harus menentukan sikap, harus tegas,” ujar dr. Syahpri dengan suara mantap usai membuat laporan di Polres Muba.
Fandri Heri Kusuma
Pimpinan Umum Zona Merah Group, Mandat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Jurnalis Indonesia (DPC PJI) Kota Prabumulih, dan Aktivis Penggiat Gerakan Anti Korupsi