TANGERANG, ifakta.co – Camat Kemiri Rudi bersama Kepala Desa Legok melakukan tinjauan dan silaturahmi ke Yayasan SMK Islami Al UMM, Senin (11/8/2025). Kunjungan ini turut didampingi Ketua Tim KSB Madani, Dede Komariyah, untuk membantu penyelesaian permasalahan penahanan ijazah salah satu siswi sejak tahun 2020.

Berkat langkah cepat Camat Kemiri dan Kades Legok, ijazah atas nama Juneni, lulusan angkatan 2020, akhirnya diserahkan langsung oleh pihak sekolah kepada yang bersangkutan. Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan Camat Kemiri Rudi dan kepala desa Legok Muhammad Fatullah

Kepala Sekolah SMK Islami Al UMM, Muhammad Yahya, menyampaikan permohonan maaf kepada Juneni dan keluarganya, serta mengucapkan terima kasih kepada Camat Kemiri, Kades Legok, dan jajaran yang telah hadir dan membantu penyelesaian masalah ini.

Iklan

Juneni, yang selama lima tahun tidak dapat mengambil ijazahnya, mengaku sangat bersyukur.


“Terima kasih Pak Camat, akhirnya ijazah bisa saya terima,” ujarnya.  Kepaa

Dalam pernyataannya, Camat Kemiri Rudi menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi sekolah atau yayasan di wilayahnya yang menahan ijazah siswa.


“Ijazah adalah modal utama bagi siswa untuk menggapai cita-cita. Tidak boleh lagi ada pihak yang menahannya,” tegas Rudi.

Sementara itu, Kepala Desa Legok mengapresiasi langkah tegas Camat Kemiri dan menyatakan dukungan penuh agar kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah Kecamatan Kemiri.

(Sb-Alex)