PRABUMULIH, ifakta.co – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014-2034 Pemerintah Kota Prabumulih melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Prabumulih telah melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan.
“PT. MATRA UNIKATAMA DILARANG MELAKUKAN KEGIATAN OPERASIONAL SAMPAI TERBITNYA IZIN SESUAI PERATURAN YANG BERLAKU”, Kamis (7/8/2025).
Ketua Markas Besar Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Cadangan Serbaguna (MB-PKRI Cadsena) Kota Prabumulih Arief Fazi memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Prabumulih khususnya kepada Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan Wakil Wali Kota Prabumulih Frangky Nasril yang telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan dan/atau penghentian operasional PT. Matra Unikatama (PT. MU) di Kota Prabumulih dengan pemasangan spanduk hari ini.
Iklan
“Kami dari MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih memberikan apresiasi kepada pemerintah kota khususnya Wali Kota H. Arlan dan Wakil Wali Kota Frangky Nasril yang telah mengambil sikap tegas penutupan dan/atau penghentian operasional PT. MU di kota prabumulih,” terang ahong sapaan akrabnya.
PT. Matra Unikatama (PT. MU) yang telah berdiri dan beroperasional di Kota Prabumulih beberapa tahun yang lalu, sempat menjadi sorotan dari lembaga/ormas serta media sejak awal tahun 2024 yang lalu, dimana diduga kuat selama ini tidak/belum mengantongi izin operasional termasuk izin prinsip lainnya. Selain tidak memiliki dan/atau mengantongi izin prinsip pihak PT. Matra Unikatama (PT. MU) juga diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034 Kota Prabumulih.
Ahong sapaan akrab Ketua MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih Arief Fazi juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan media khususnya kepada media independen yang tergabung didalam Zona Merah Group, yang telah mengawal kasus ini sejak dari awal sampai dengan saat ini.
“Secara pribadi dan atas nama kelembagaan MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan wartawan khususnya yang tergabung di dalam zona merah group, yang telah mengawal kasus ini sejak dari awal hingga sampai saat ini,” ungkap Ahong kepada awak media.
MB-PKRI Cadsena Kota Prabumulih berharap dengan kejadian seperti ini, agar kedepan tidak terulang kembali dan pihak pemerintah kota menertibkan semua perusahaan yang ada di Kota Prabumulih.