JAKARTA, ifakta.co – Dewan Pers akan menertibkan sejumlah media yang menggunakan nama-nama menyerupai institusi negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian (Polri), dan lembaga penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terkait penyalahgunaan identitas lembaga negara demi kepentingan tertentu.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan bahwa penggunaan nama lembaga negara oleh media hanya sah apabila benar-benar merupakan bagian resmi atau underbouw dari institusi tersebut.
“Kalau KPK punya media, berarti memang betul-betul underbouw dari institusi itu. Demikian pula jika Polri punya TV sendiri, itu sah-sah saja,” ujar Jazuli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Iklan
Namun, Dewan Pers menyoroti maraknya media independen yang mencatut nama lembaga negara tanpa memiliki afiliasi apa pun. Menurut Jazuli, hal ini bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan informasi untuk tujuan intimidasi.
“Kecenderungannya kami lihat bahwa ada upaya yang sengaja dibikin oleh pemilik media, untuk memirip-miripkan, menyaru-nyarukan, seolah-olah dia perpanjangan atau perwakilan dari institusi itu,” tegasnya.
Dewan Pers telah menemukan sejumlah media dengan konten bernada intimidatif yang menggunakan nama lembaga negara sebagai tameng. Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan status verifikasi media dan sertifikasi wartawan yang bersangkutan.
“Yang kami tertibkan adalah media-media yang tidak terafiliasi dengan lembaga negara, tetapi menggunakan nama-nama institusi itu. Kami minta untuk mengubah nama mereka agar tidak menyesatkan masyarakat,” jelas Jazuli.
Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari komitmen Dewan Pers dalam menjaga integritas profesi jurnalis sekaligus melindungi masyarakat dari informasi yang bersifat manipulatif dan menakut-nakuti.
Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap media yang mengatasnamakan lembaga resmi. Jazuli menekankan pentingnya mengecek legalitas dan latar belakang media sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi yang mereka tayangkan.
Penertiban ini menjadi momentum penting dalam penegakan etika jurnalistik dan pemulihan kepercayaan publik terhadap media. Di tengah era digital yang penuh arus informasi, kejelasan identitas dan tanggung jawab pers menjadi kunci utama untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan bermartabat.
(Alam)