JAKARTA, ifakta.co – Seorang pengusaha bernama Afandi (42) melaporkan mantan kepala desa berinisial SUF ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. SUF diduga menipu dan menggelapkan uang sebesar Rp1 miliar lewat transaksi jual beli lahan tambang fiktif di Serang, Banten.
Laporan itu resmi dilayangkan pada Minggu, 27 Juli 2025, setelah dua kali somasi tidak direspons oleh pihak terlapor.
“SUF kami laporkan atas dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP. Somasi sudah kami layangkan dua kali, namun tidak ditanggapi,” ujar kuasa hukum Afandi, Abdillah Pahresi S.H., S.Sos., M.M., kepada wartawan, Minggu (4/8/2025).
Iklan
Menurut Abdillah, kasus ini bermula saat Afandi ditawari sebidang lahan yang diklaim memiliki kandungan tambang oleh dua orang bernama JA dan HER yang mengaku sebagai kuasa jual dari SUF. Nilai transaksi yang disepakati sebesar Rp5 miliar.
Karena tertarik, Afandi lantas mentransfer uang muka senilai Rp1 miliar pada 16 Desember 2024, melalui Bank BCA cabang Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Namun, masalah mulai muncul saat lokasi tambang tersebut dicek langsung oleh Afandi. Hasil survei menunjukkan lahan itu tidak sesuai dengan penawaran—tidak ada aktivitas tambang sama sekali.
“Setelah dicek, ternyata tidak ada tambang seperti yang dijanjikan. Karena merasa ditipu, klien kami meminta uang dikembalikan, tapi hingga saat ini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” tegas Abdillah.
Karena tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, pihak Afandi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib demi mendapatkan keadilan.
(my/my)