JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada Jumat malam (1/8). Pembebasan ini menyusul penerimaan amnesti yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, sehingga seluruh proses hukum atas kasus dugaan suap yang menjerat Hasto dihentikan.

Dalam keterangan pers usai keluar dari rutan, Hasto menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. “Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama, kepada doa dan dukungan Ibu Mega dan seluruh kader PDIP. Kedua, kepada Yang Terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti—artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif,” ujar Hasto.

Sebelumnya, pada Jumat siang, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menyerahkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti bagi Hasto Kristiyanto kepada pimpinan KPK. “Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ini kepada pimpinan. Surat Keppres sudah diterima,” kata Widodo kepada wartawan.

Iklan

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI, terkait terdakwa Harun Masiku. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Hasto, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK sebesar tujuh tahun penjara. Atas vonis ini, KPK kemudian menyatakan banding.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto menghapus segala upaya hukum lebih lanjut, termasuk kewajiban banding. “Dengan proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Yusril melalui video yang diterima redaksi.

Yusril menegaskan pula bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Direktur Utama PT Toba Pulp Lestari, Thomas Lembong, telah sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. “Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong,” pungkasnya.

Dengan keputusan amnesti ini, karier politik Hasto di PDIP kembali terbuka lebar, dan ia kini dapat kembali aktif menjalankan tugas-tugas kepartaian serta agenda politik nasional.

(Alam)