JAKARTA, ifakta.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat telah mencabut izin usaha dua Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2025. Tindakan tegas ini diambil menyusul pelanggaran serius terhadap peraturan perbankan dan indikasi penyimpangan dari fungsi utama lembaga keuangan.

Salah satu dari dua BPR yang dicabut izinnya bahkan diduga terlibat dalam aktivitas politik yang tidak sejalan dengan mandat operasional bank. LPS menilai, keterlibatan dalam kegiatan politik praktis dapat mengganggu stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.

“Lembaga keuangan, termasuk BPR, wajib menjaga independensi dan tidak boleh digunakan sebagai alat kepentingan politik,” ujar salah satu pejabat LPS dalam pernyataan resminya.

Iklan

Selain pelanggaran tersebut, kedua BPR yang dicabut izinnya juga menunjukkan ketidakmampuan dalam memenuhi rasio keuangan yang sehat, serta gagal menjaga tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, LPS memastikan bahwa simpanan masyarakat di kedua BPR yang dicabut izinnya tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi pun telah dimulai, dan tim likuidasi akan memastikan seluruh hak nasabah ditangani secara adil dan transparan.

LPS menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi industri perbankan, khususnya sektor BPR, guna mencegah penyimpangan yang dapat merugikan nasabah maupun mengganggu stabilitas keuangan nasional.

“Penegakan aturan adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” tegas LPS.

Hingga pertengahan tahun 2025, LPS juga mencatat peningkatan pengawasan terhadap sejumlah BPR lain yang saat ini sedang dalam pemantauan intensif. Pemerintah mendorong agar seluruh lembaga keuangan senantiasa menjaga integritas dan fokus pada pelayanan terhadap masyarakat.(Jo)