BENGKULU, ifakta.co- Ketua Team Keluarga Presiden Jokowi 07 atau yang dikenal Media Nasional Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia Apresiasi Jaksa Agung RI ungkap mafia tambang batubara Provinsi Bengkulu, hal ini disampaikan langsung Ruri Jumar Saef dihadapan awak media Zona Merah pengungkapan dengan melakukan penangkapan mafia tambang batubara berserta jaringanya yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Propinsi Bengkulu adalah langkah yang luar biasa perlu kesungguhan hati karena banyak oknum yang terlibat dalam kegiatan mafia tambang yang terjadi telah puluhan tahun dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) harus segera terungkap mengingat banyaknya kerugian negara yang mereka timbulkan.
Pada akhir tahun 2021 Ruri Jumar Saef pernah ungkapkan ini dihadapan media Nasional dengan judul berita (SAYA KETUA TEAM NAWACITA PRESIDEN RI LAWAN MAFIA TANAH) tentang sepak terjang jaringan mafia ini sangat kuat dan berpengaruh dengan pola kerja menghalalkan segala cara, intimidasi, kriminalisasi terhadap lawan atau pihak-pihak yang berhadapan dengan mereka. Itulah informasi yang Ruri terima langsung dari kelompok masyarakat di Bengkulu pada masa itu.
Dalam Pemberitaan yang telah beredar dari Tribun Bengkulu, alasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sita sejumlah aset milik bos tambang Bebby Hussy, dari rumah tiga lantai hingga mobil mewah adalah untuk “memiskinkan” pelaku Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejati Bengkulu terus berkembang. Selain fokus pada upaya pemulihan kerugian negara, tim penyidik juga mendalami adanya indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalang kasus ini.
Iklan
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu sekaligus Ketua Tim Penyidik, Andri Kurniawan.
“Untuk yang kasus TPPU dalam kasus Tipikor pertambangan ini sedang berproses. Penyitaan aset yang dilakukan juga bisa mengarah kesana, yang jelas sedang berproses,” ungkap Andri, Sabtu (26/7/2025).
Menurut Andri, penelusuran adanya unsur TPPU sangat penting dalam rangka membongkar skema aliran dana hasil korupsi.
Dalam banyak kasus Tipikor, pola pencucian uang kerap digunakan pelaku untuk menyamarkan aset hasil kejahatan agar tidak mudah ditelusuri aparat penegak hukum.
“Unsur TPPU sedang dilihat, apakah ada upaya ke arah sana atau tidak. Kita ingin memastikan sejauh mana perkembangan kasus ini bisa mengarah kesana,” ujar Andri.
Tak hanya itu, Kejati Bengkulu juga mengedepankan prinsip bahwa pelaku korupsi harus dibuat tidak lagi memiliki keuntungan dari tindak kejahatannya.
Dengan kata lain, pelaku wajib dimiskinkan agar efek jera benar-benar terasa dan ada kepastian pengembalian kerugian negara. “Dalam unsur Tipikor memang ada unsur memiskinkan bagi tersangka,” jelas Andri.
Dalam pernyataan resminya melalui Media ini, Ruri Jumar Saef Ketua Tim Nawacita – Asta Cita Presiden Republik Indonesia Apresiasi Jaksa Agung RI, menyampaikan apresiasi penuh pada kinerja Kejati Bengkulu ungkapan penghargaan yang tinggi atas hasil kerja yang telah dicapai oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ini menunjukkan bahwa ada pengakuan atas upaya dan keberhasilan Kejati dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terutama dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Dirinya mendukung Penuh, dan pentingnya pemantauan langsung terhadap satuan kerja kejaksaan untuk meningkatkan kinerja lembaga, memperkuat sinergi, dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong perbaikan kinerja kejaksaan di Provinsi Bengkulu serta mempererat kerjasama antara Komisi Kejaksaan dan Institusi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berintegritas.