PRABUMULIH, ifakta.co – Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kota Prabumulih adalah A. Fauzan Akmal, S.STP, MM. secara langsung membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di Desa Karang Bindu Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih Pada Rabu (30/07/2025)

Kegiatan diikuti oleh Kepala Desa dan Seluruh Perangkat Desa Karang Bindu, yang secara khusus menangani penyusunan APBDes, Kasi, dan Staf Pemerintah Kecamatan Kasreman.

Pada kegiatan bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Prabumulih, tujuannya untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menyusun APBDes yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat desa.

Iklan

A. Fauzan Akmal, dalam sambutannya menyampaikan tentang pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan penyusunan APBDes agar terhindar dari kesalahan yang dapat berdampak negatif bagi desa.

Dengan adanya bimtek ini, diharapkan perangkat desa di Kecamatan Kasreman dapat menyusun APBDes yang lebih baik, transparan, berkualitas dan akuntabel. APBDes yang berkualitas akan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan desa yang berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sebagai narasumber, A. Fauzan Akmal, S.STP, MM. tentunya memberikan materi terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBDes. A. Fauzan Akmal, S.STP, MM. menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun APBDes agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Selain itu ia juga menyampaikan isu-isu strategis di tahun 2025, mengingat pergantian kepemimpinan di tingkat nasional tentu berpotensi mempengaruhi kebijakan pemerintah terhadap desa.

Sebelum acara ditutup, A. Fauzan Akmal, S.STP, MM. selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasreman menyampaikan beberapa poin penting / kesimpulan dari kegiatan bimtek, di antaranya adalah sebagai berikut :

Dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan tim / partisipasi aparatur desa karena tidak akan mampu dilaksanakan oleh satu atau beberapa orang Perangkat / Kades ;

Peningkatan SDM atau kapasitas aparatur harus selalu dilakukan karena regulasi cepat berubah sesuai dengan kebutuhan dan tantangan ;

Menggunakan sistem informasi / aplikasi (Siskeudes, CMS Non Tunai) ;

Pembinaan dan pengawasan baik oleh aparatur atau Camat perlu dipahami sebagai bentuk upaya meminimalisir penyelewengan keuangan desa ;

Peningkatan dan penguatan setiap aparatur Kecamatan adalah mutlak harus dilaksanakan ;

Guyub dan rukun atau kondusifitas adalah modal utama.

Sumber Kegiatan Dinas PMD Kota Prabumulih