Nampak Ratusan warga Desa Dadapan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), tengah menduduki halaman Kejari Nganjuk untuk menuntut pencopotan Kades Dadapan yang diduga telah melakukan korupsi senilai 400 juta.(Poto: ifakta.co).

NGANJUK, ifakta.co — Suasana Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mendadak riuh oleh teriakan dan hujatan dari para pendemo yang mangaku sebagai Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) yang menuntut pencopotan kepala desanya pada Selasa (29/7/2025).

Sekitar 500 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) menduduki halaman kantor kejaksaan sambil membentangkan spanduk dan meneriakkan tuntutan keras. Mereka menuding Kepala Desa Dadapan telah menyelewengkan dana desa senilai Rp400 juta.

Iklan

Aksi massa dimulai pukul 09.00 WIB dari Balai Desa Dadapan. Mereka konvoi menggunakan lima truk, mobil bak terbuka, dan kendaraan pribadi. Setibanya di Kejari Nganjuk pada pukul 10.00 WIB, warga langsung menyerukan tuntutan hukum terhadap sang kades, yang dinilai telah mematikan sejumlah program pembangunan dan menyebabkan rekening desa diblokir oleh Dinas PMD Kabupaten Nganjuk.

Spanduk bertuliskan “Kami Tidak Mau Dibodohi, Segera Turun dari Jabatan,” “Seret dan Adili Kades Dadapan,” serta “Pak Bupati Copot Kades Dadapan, Jangan Matikan Keadilan” menjadi simbol kuat ketidakpercayaan warga terhadap kepemimpinan kades saat ini.

Massa meminta bertemu langsung dengan Kepala Kejari Nganjuk, namun yang hadir menemui hanya Kepala Seksi Intelijen Kejari, Koko Roby Yahya. Dalam dialog singkat, warga menyampaikan kemarahan dan mendesak kejelasan proses hukum yang sedang berjalan.

Mariyono, Koordinator Aksi sekaligus Ketua AMD, menyatakan bahwa masyarakat telah kehilangan kesabaran dan menuntut tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Kami datang menanyakan langsung ke penyidik. Masyarakat butuh langkah tegas, bukan janji,” tegas Mariyono.

Warga menuntut dua langkah konkrit: pertama, pencopotan jabatan kepala desa agar tidak mengganggu proses penyidikan; kedua, pelaksanaan proses hukum secara transparan hingga ke pengadilan.

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Nganjuk menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak 25 Mei 2025. Kejaksaan telah mengumpulkan dokumen APBDes 2023 dan 2024 serta menemukan indikasi penyimpangan.

“Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas Koko.

Ia menambahkan, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 24 Juni 2025. Meskipun masa penyelidikan berakhir 4 Agustus, proses internal telah rampung lebih cepat pada 18 Juli 2025. Berdasarkan hasil tersebut, status perkara resmi naik ke tahap penyidikan.

(may).