Tersangka pengedar sabu seberat 50 gram asal Desa Sawahan yang berhasil di bekuk Satreskoba Polres Nganjuk beserta seluruh barang bukti.(Poto: istimewa).
NGANJUK ifakta.co.– Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, ditangkap karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (25/7/2025) di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Polisi menggerebek lokasi tersebut setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Iklan
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan 16 plastik klip berisi sabu seberat total 50 gram atau setengah ons. Selain itu, polisi menyita ratusan plastik klip kosong, timbangan digital, dan alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti kami temukan di beberapa tempat, termasuk di saku celana pelaku, di bawah pohon, dan di salah satu kamar kos lainnya,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).
Hasil penyelidikan awal menyebutkan bahwa AG telah berulang kali menerima dan mengedarkan sabu di wilayah Nganjuk. Ia mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial RY yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RY diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas wilayah. Ia kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu RY yang diduga sebagai pemasok utama.
AG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya.
(may).