Terduga pengedar pil LL yang di masukkan ke dalam makanan di lapas Nganjuk(Poto: istimewa).
NGANJUK, ifakta.co– Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, karena diduga menyelundupkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL ke Lapas Kelas IIB Nganjuk melalui makanan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah kos di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait makanan bergedel yang dicurigai mengandung pil LL.
Iklan
“Penyisipan pil LL dalam makanan sangat berbahaya. Kami tidak akan mentoleransi siapa pun yang mencoba memasukkan obat keras ke dalam lingkungan tahanan,” tegas Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Sabtu (26/7/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap TRM di kamar kos yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara. Dalam interogasi, TRM mengaku telah dua kali mengirim makanan berisi pil LL ke Lapas Nganjuk.
“Pelaku mengaku mendapatkan pil LL dari seseorang berinisial RY, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace. Saat ini RY telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan makanan yang disita ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk pengujian kandungan zat. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan guna mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan di baliknya.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ia terancam hukuman penjara atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.
Satresnarkoba Polres Nganjuk mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran okerbaya. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan kesehatan dan keamanan publik.
(may).