MUARA ENIM, ifakta.co-  Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, secara umum dijelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD yang bertugas menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta menyelenggarakan musyawarah desa, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Desa Gerinam yang terletak di Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, yang baru-baru ini dipimpin oleh Kepala Desa (Kades) hasil dari proses pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Marta Candra, yang kontroversial dan sempat viral terkait dengan adanya dugaan kuat oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UP (35) yang rangkap jabatan dan/atau double job sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di Desa Tanjung Menang Kabupaten Muara Enim mendapat perhatian serius dari tim media zona merah.

Dengan ramai dan viralnya pemberitaan terkait rangkap jabatan (double job) oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Gerinam tersebut, sebagian warga desa malah mempertanyakan peran dan tugas dari BPD Gerinam saat ini dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa Gerinam tersebut.

Iklan

Ketua BPD Gerinam Yetti Marlina, yang menurut keterangan dari warga sekitar merupakan istri dari Kepala Desa Gerinam Marta Candra, membuat Joko sebagai Perwakilan Redaksi Zona Marah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim untuk mewakili suara warga desa Gerinam, sangat menyayangkan kondisi struktur pemerintahan desa yang jauh dari sistem tata kelola pemerintahan yang seharusnya (good gavernance).

Kades Gerinam Marta Candra, saat ditemui tim media zona merah di kantor desa telah membenarkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UP sudah bukan warga desa Gerinam lagi semenjak 1 (satu) tahun yang lalu, karena telah pindah alamat ke desa Muara Emburung dalam satu kecamatan yang sama yaitu Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. 

“Iya benar, UP telah pindah alamat ke desa Muara Emburung kurang lebih satu tahun yang lalu, walaupun statusnya sebagai Sekdes masih tetap berjalan,” jelas Candra kepada tim media.

Sehubungan dengan hal tersebut, seharusnya Ketua BPD Yetti Marlina mengingatkan dan/atau menegur Kepala Desa terkait dengan perpindahan alamat UP ke desa yang lain sedangkan yang bersangkutan masih berstatus sebagai Sekretaris Desa Gerinam, namun hal itu tidak dilakukan.

Seharusnya, baik Ketua maupun Anggota BPD Gerinam dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permendagri No. 110/2016 untuk mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel sehingga tidak muncul keragu-raguan warga desa Gerinam terhadap kepemimpinan Ketua BPD saat ini, apalagi yang notabene masih istri dari Kepala Desa Gerinam.

“Cakmano Ketuo BPD Gerinam nak ngawasi kerjo Kades pak kalo masih seisi rumah,” ujar salah satu warga sambil tersenyum.

“Wajar bae pak kalo Sekdes nak rangkap jabatan (doubel job), Ketuo BPD nyo bae biarke,” jelas warga lainnya dengan nada kesal.

Ketua dan Anggota BPD seharusnya mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan (doubel job), meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, namun prinsip larangan rangkap jabatan tersebut berlaku guna mencegah terjadinya konflik kepentingan. Selain itu BPD Gerinam juga harus mengetahui bahwa ada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang juga mengatur tentang perangkat desa dilarang untuk rangkap jabatan (double job), termasuk sanksi yang dapat diberikan jika ada perangkat desa yang melanggar.

Joko berharap dengan adanya pemberitaan ini terkait adanya dugaan rangkap jabatan (double job) pada perangkat desa di pemerintahan desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lainnya khususnya di wilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

“Harapan kita dengan pemberitaan ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintahan desa yang lain khususnya di wilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim,” tegas Joko.