Muara Enim, ifakta.co- Perangkat desa dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) merupakan jabatan didalam struktur suatu pemerintahan desa, yang menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan, namun prinsip larangan rangkap jabatan tersebut berlaku guna mencegah adanya konflik kepentingan.
Rangkap jabatan yang terjadi di Desa Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim yang diduga terjadi pada Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial UP (35) yang merangkap sebagai karyawan disalah satu perusahaan yang berada di Desa Tanjung Menang, yang mana hal tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatas yang menyatakan bahwa perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan termasuk Sekretaris Desa (Sekdes).
Perwakilan Redaksi Zona Merah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Joko sempat melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada beberapa pihak terkait seperti Kades Muara Emburung, Kades Gerinam dan Camat Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Rabu (23/7/2025).
Iklan
Joko menjelaskan bahwa konfirmasi dan klarifikasi langsung ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan valid terkait dengan adanya dugaan rangkap jabatan dari Sekretaris Desa (Sekdes) Gerinam. Sehubungan dengan status karyawan saudara UP yang masuk melalui jalur Ring 1 (satu) Desa Muara Emburung, maka tim melakukan konfirmasi ke Kades yang saat itu tidak ada di kantor, sehingga konfirmasi dan klarifikasi diwakilkan kepada Sekdes Muara Emburung. Saat dikonfirmasi Sekdes nyatakan bahwa yang bersangkutan saudara UP memang telah pindah ke Desa Muara Emburung kurang lebih 1 (satu) tahun yang lalu, walau saat tim bertanya tentang data kependudukan yang bersangkutan Sekdes tidak dapat memperlihatkan dan membuktikannya.
“Benar pak, saudara UP memang sebagai warga di desa ini berdasarkan foto copy KTP yang pernah ada saat yang bersangkutan akan mengajukan berkas lamaran ke perusahaan, namun kami dari pemerintah desa tidak sempat untuk mengarsipkan,” jelas Sekdes Muara Emburung saat dikonfirmasi.
Begitupun saat tim redaksi zona merah mengkonfirmasi Kades Gerinam Marta Candra di kantor desa, Kades Gerinam telah membenarkan bahwa saudara UP memang telah berpindah alamat dari Desa Gerinam ke Desa Muara Emburung sekitar 1 (satu) tahun yang lalu saat yang bersangkutan akan melamar pekerjaan disalah satu perusahaan yang ada di Desa Tanjung Menang melalui Desa Muara Emburung yang masuk dalam wilayah Ring 1 (satu) dari perusahaan dimaksud.
“Memang benar pak, saudara UP ini sudah pindah alamat sekitar satu tahun yang lalu karena yang bersangkutan ingin melamar kerja di perusahaan melalui jalur Ring 1 (satu) Desa Muara Emburung,” ujar Candra sapaan akrabnya.
Informasi yang kami dapatkan dari Kades Gerinam bahwa saudara UP belum menanda-tangani surat kontrak kerja dengan perusahaan dimaksud, namun berbeda dengan sumber informasi yang lain yang kami dapatkan bahwa saudara UP telah tanda-tangan surat kontrak dan saat ini sedang menjalani masa training.
Sehingga dari informasi tersebut, beberapa perwakilan warga Desa Gerinam meminta agar saudara UP untuk segera mengundurkan diri dari jabatan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) karena dianggap telah melakukan rangkap jabatan dan/atau bekerja didua tempat secara bersamaan.
Selain itu, tim redaksi zona merah pun mendatangi Kantor Camat Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim untuk mengkonfirmasi langsung dengan Camat. Namun karena yang bersangkutan sedang Dinas Luar (DL), maka tim melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon selular (handphone).
Camat Kecamatan Rambang Niru Dr. Fredy Febriansyah, S.STP,. M.Si menyatakan bahwa terkait perpindahan alamat / domisili perangkat desa dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes) Gerinam itu menjadi kewenangan dari Kades masing-masing, dan pihak kecamatan hanya menerima pelaporan dari pemerintah desa setempat. Sedangkan terkait adanya dugaan rangkap jabatan dari yang bersangkutan Camat menyatakan, Kades harus menegaskan dan segera memutuskan untuk perangkat desa (Sekdes) dimaksud untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Gerinam Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim jika yang bersangkutan memang telah bekerja di salah satu perusahaan di Desa Tanjung Menang.
“Terkait dengan pindah alamat atau kependudukan dari Sekdes Gerinam ke Desa Muara Emburung itu menjadi kewenangan dari Kades setempat, kita kecamatan hanya menerima pelaporan saja, sedangkan terkait dengan adanya dugaan rangkap jabatan atau bekerja di dua tempat secara bersamaan sebagai perangkat desa (Sekdes), menurut saya Kades harus segera mengambil keputusan atau memanggil yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes Gerinam, karena secara aturan itu dilarang dan tidak diperbolehkan,” jelas Fredy melalui sambungan telepon.
Joko berharap dengan adanya konfirmasi dan klarifikasi langsung dari Kepala Desa dan Camat Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim tersebut agar mencegah tidak terjadi konflik kepentingan dan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) dapat menjalankan tugasnya secara optimal, terhindar dari maladministrasi dan kurang maksimalnya pelayanan di kantor desa serta untuk menghindari terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dilingkungan pemerintah desa Gerinam khususnya. (Edy)