JAKARTA, ifakta.co – Fenomena peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar semakin mengkhawatirkan. Di berbagai kota, termasuk Jakarta dan sekitarnya, produk-produk kecantikan tanpa registrasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mudah ditemukan, baik di pasar tradisional, toko-toko kecil, hingga platform e-commerce. Kosmetik-kosmetik tersebut sering kali dijual dengan harga sangat murah, namun mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit, bahkan kesehatan tubuh secara keseluruhan.

Penyebab maraknya kosmetik ilegal ini beragam, mulai dari rendahnya kesadaran konsumen terhadap pentingnya izin edar, hingga upaya sebagian pengusaha untuk meraih keuntungan besar tanpa memperhatikan aspek legalitas dan keamanan produk. Padahal, penggunaan bahan seperti merkuri, hidrokuinon, atau pewarna tekstil dalam kosmetik sangat dilarang karena dampaknya bisa fatal bagi pengguna.

Iklan

Apakah Pengusaha Kosmetik Ilegal Tetap Kena Pajak?

Secara prinsip, setiap pelaku usaha di Indonesia yang memperoleh penghasilan kena pajak, tetap memiliki kewajiban perpajakan, termasuk pelaku usaha yang menjual kosmetik ilegal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak secara langsung menilai legalitas barang dagangan dalam penentuan kewajiban pajak, tetapi menilai berdasarkan penghasilan dan kegiatan usaha.

Namun, pengusaha kosmetik ilegal yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besar kemungkinan tidak membayar pajak. Hal ini merugikan negara karena potensi penerimaan negara dari sektor pajak menjadi bocor. Selain itu, pengusaha ilegal juga merugikan pelaku usaha resmi yang sudah patuh terhadap regulasi, termasuk membayar pajak dan mengurus izin edar dari BPOM.

Tidak hanya soal pajak, pelaku usaha kosmetik ilegal juga bisa dikenakan sanksi pidana. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM, menjual produk tanpa izin edar merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah dan pidana penjara. Ditambah lagi, apabila terbukti mengandung bahan berbahaya, pelanggar dapat dijerat pasal yang lebih berat terkait upaya membahayakan kesehatan publik.

Konsumen diimbau untuk selalu membeli kosmetik yang memiliki nomor registrasi BPOM dan berasal dari penjual terpercaya. Sementara itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha kosmetik ilegal, termasuk menelusuri potensi pelanggaran pajak.

Pemerataan edukasi soal keamanan produk kosmetik dan pentingnya legalitas usaha menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. (FA)