JAKARTA, ifakta.co – Persidangan sengketa perdata antara pengembang resmi dan sejumlah penghuni Apartemen City Garden kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/7). Gugatan ini diajukan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi (PT RRAA) terhadap kelompok warga yang diduga mengambil alih pengelolaan apartemen tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam sidang lanjutan tersebut, kuasa hukum PT RRAA, Toha Bintang S.EL Tamrin, S.H., M.M., menghadirkan seorang saksi fakta berinisial W. Di bawah sumpah, saksi membenarkan adanya pengelolaan fasilitas apartemen oleh kelompok yang tidak memiliki legalitas resmi.
“Kelompok ini mengatasnamakan diri sebagai Relawan City Garden atau P3CG. Mereka memungut IPL, biaya listrik, air, hingga sinking fund tanpa landasan hukum yang jelas,” ujar saksi W di hadapan majelis hakim, Rabu (16/7).
Iklan
Ia juga menegaskan bahwa kelompok tersebut bukanlah PPPSRS resmi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Bahkan, mereka disebut telah mengambil alih ruang pengelolaan dan fasilitas umum apartemen, yang menurut pihak penggugat merupakan tindakan melawan hukum dan perampasan aset.
Dalam dokumen gugatan, PT RRAA selaku pengembang dan pengelola sah menilai tindakan para tergugat sebagai bentuk pengelolaan ilegal dan bertentangan dengan hukum, termasuk melanggar Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2019 tentang pembinaan PPPSRS.
Pihak PT RRAA juga telah memasang pengumuman resmi di area apartemen, memperingatkan penghuni agar tidak membayar IPL atau tagihan utilitas ke pihak di luar pengelola yang diakui secara hukum.
Yang lebih mengejutkan, terungkap dugaan keterlibatan orang tak dikenal (OTK) dan oknum petugas keamanan liar yang bukan bagian dari rekrutmen resmi PT RRAA. Mereka diduga ikut mendukung aksi kelompok tergugat dalam mengambilalih pengelolaan apartemen, yang memunculkan dugaan adanya konspirasi terorganisir.
Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pengajuan alat bukti dari kedua belah pihak.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif soal tata kelola rumah susun, batas kewenangan warga, dan pentingnya penegakan hukum di hunian vertikal.
(my/my)