BALI, ifakta.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan bahwa seluruh anggota dan jajaran BNN dilarang melakukan penangkapan terhadap pengguna narkoba, termasuk artis. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kuliah umum yang dihadiri ribuan mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, pada Senin (15/7), seperti dilansir oleh Antara.
Dalam paparannya, Marthinus menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam penanganan permasalahan narkotika, khususnya terhadap para pengguna. Ia menyebutkan bahwa pengguna narkoba bukanlah penjahat, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan.
“Saya sudah larang anggota saya menangkap pengguna, termasuk artis. Karena mereka korban, bukan pelaku kejahatan,” tegasnya.
Kepala BNN juga mengkritisi praktik penegakan hukum yang selama ini cenderung memenjarakan para pengguna ketimbang merehabilitasi mereka. Menurutnya, pendekatan represif tidak akan menyelesaikan akar permasalahan penyalahgunaan narkotika.
Iklan
Lebih lanjut, Marthinus mendorong masyarakat, termasuk kalangan perguruan tinggi, untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi, alih-alih hanya mengandalkan pendekatan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyerukan kepada para mahasiswa agar menjadi agen perubahan dan berani menyuarakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani kasus narkoba. “Anak muda harus menjadi motor gerakan perubahan. Jangan takut menyuarakan kebenaran,” ujarnya.
Pernyataan tegas Kepala BNN ini menandai arah baru dalam kebijakan nasional penanggulangan narkotika, yang semakin berfokus pada pendekatan kesehatan masyarakat dan pemulihan sosial bagi para pengguna.
(Sb-Alex)