BEKASI, ifakta.co — Pengurus YAYASAN TAJUG ALHIDAYAH MEKARWANGI (YASTAHIM), yang berlokasi di Kampung Rawabanteng RT 02 RW 02, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyampaikan pernyataan sikap tegas kepada DPRD Kabupaten Bekasi terkait hilangnya jalan umum yang selama ini digunakan masyarakat.
Dalam surat pernyataan yang disampaikan langsung oleh perwakilan pengurus yayasan, YASTAHIM menyoroti hilangnya akses jalan umum yang sebelumnya menjadi jalur vital bagi aktivitas warga, termasuk akses ke tempat ibadah, sekolah, dan lahan pertanian.
“Kami sangat kecewa dan prihatin atas hilangnya jalan umum yang telah puluhan tahun menjadi akses utama masyarakat. Ini bukan hanya persoalan infrastruktur, tetapi menyangkut hak dasar warga untuk bergerak dan menjalankan aktivitas sehari-hari,” tegas perwakilan YASTAHIM di hadapan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Iklan
YASTAHIM menduga bahwa hilangnya jalan tersebut berkaitan dengan perubahan status lahan tanpa melalui proses sosialisasi dan musyawarah yang terbuka kepada masyarakat. Yayasan juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk menyelidiki proses pengalihan lahan dan memastikan hak masyarakat tidak terlanggar.
“Kami mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan memfasilitasi penyelesaian yang adil. Jalan ini bukan milik segelintir orang, tapi milik bersama yang telah diwariskan sejak lama,” lanjut pernyataan tersebut.
YASTAHIM menegaskan bahwa pihaknya bersama warga siap menempuh jalur hukum dan aksi damai jika tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah dalam waktu dekat.
Sementara itu, warga Kampung Rawabanteng turut menyuarakan kekecewaannya, menyebutkan bahwa penutupan jalan tersebut sangat mengganggu kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Pihak DPRD Kabupaten Bekasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan YASTAHIM dan masyarakat Kampung Rawabanteng.
(Sb-Alex)