TANGERANG, ifakta.co – Proyek pembangunan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, yang digelontorkan dari anggaran aspirasi Dewan PDI Perjuangan senilai Rp99.150.000 melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Tangerang, terus menuai kritik. Bukan hanya persoalan keselamatan kerja, proyek ini kini diduga sarat kejanggalan teknis dan pelanggaran spesifikasi. Minggu (13/7/25)

Selain minimnya pengawasan dan nihilnya prosedur keselamatan kerja (K3) yang seharusnya wajib dipenuhi, proyek ini juga terindikasi menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, tiang-tiang pondasi besi yang dipasang disebut tidak sesuai spesifikasi standar. Beberapa tiang berukuran lebih kecil dari yang semestinya, namun tetap dipasang tanpa adanya koreksi teknis dari pelaksana proyek.

“Tiangnya kecil, kayak bukan ukuran standar. Tapi tetap dipasang. Kayaknya gak ada yang cek atau awasi. Jalan terus aja, yang penting jadi,” ungkap salah satu sumber di lokasi dengan nada heran.

Iklan

Dugaan pelanggaran ini memperkuat asumsi bahwa proyek berjalan tanpa kendali mutu, tanpa pengawasan teknis yang layak, dan hanya mengejar penyelesaian formalitas semata.

CV Mahardika Artha Gemilang sebagai pelaksana kegiatan dinilai tidak menjalankan peran profesionalnya dengan baik. Di sisi lain, nama anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang mewakili berinisial HM yang disebut sebagai “penanggung jawab aspirasi” proyek tersebut, tak pernah tampak mengawal langsung pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat pun mempertanyakan kredibilitas pengawasan dan pengelolaan anggaran publik.
“Kalau ukuran pondasi saja bisa diakali, bagaimana kami bisa percaya kualitas bangunannya? Ini menyangkut uang rakyat, bukan proyek pribadi,” kata seorang tokoh pemuda Sidoko yang meminta namanya dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, perwakilan dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang hanya menjawab singkat,
“Terima kasih atas informasinya, kami akan evaluasi.”
Tanpa penjelasan lanjutan, sikap tersebut dianggap publik sebagai bentuk pembiaran terhadap potensi penyimpangan.

Warga dan penggiat antikorupsi kini mulai menyoroti proyek-proyek serupa di wilayah lain yang diduga memiliki pola pelaksanaan yang sama. Mereka mendesak agar Dinas Perkim, Inspektorat, serta aparat penegak hukum turun tangan dan melakukan audit menyeluruh.

(Sb-Alex)