BEKASI, ifakta.co – Dugaan pelanggaran terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jalan Kavling Kandang Mandiri, Lubangbuaya, Setu, Kabupaten Bekasi. Jelas merugikan banyak pihak. Dampak akibat Pembuangan air limbah krom jelas mengkhawatirkan dan mencemari tanah dan air.
Usaha yang di akui milik Agung tersebut tidak memiliki bak kontrol untuk mengurai air limbah (dumping). Jelas hal tersebut melanggar aturan yang sudah di terapkan KLHK. Seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.
Bahkan di akui karyawan di lokasi “si bos sudah koordinasi dengan memberikan uang bulanan. Dari lurah, Babinsa, Babinkantibmas semua dapat. Untuk urusan besaranya saya gak tahu. Biasa pak Agung langsung yang menghadap,” jelas pria bertopi kepada ifakta.co (12/7).
Iklan
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan melaporkan adanya pembuangan limbah B3 secara ilegal yang berdampak cukup serius. “Seharusnya usaha seperti ini tidak berdekatan dengan permukiman warga. Karna resapan air limbah cukup berbahaya,” jelas-nya
Limbah yang diduga berasal dari aktivitas industri ini ditemukan dalam bentuk cairan hitam pekat serta endapan padat yang berbau menyengat. Keberadaan limbah tersebut tidak hanya mencemari tanah dan air, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat sekitar, termasuk potensi gangguan pernapasan, iritasi kulit, serta risiko keracunan logam berat.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan limbah B3 di wilayah industri sekitar Kabupaten Bekasi yang selama ini dinilai kurang pengawasan ketat. Para pemerhati lingkungan mendesak agar Pemkab Bekasi bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan atau individu yang dengan sengaja mencemari lingkungan.
(Red)