Jakarta Selatan, ifakta.co – Pemandangan yang sungguh di luar nalar terlihat di depan Halte Busway Adam Malik, tepatnya di depan showroom Auto 2000, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Badan jalan yang seharusnya steril dari aktivitas apapun justru dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya. Kondisi ini tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku di DKI Jakarta.
Padahal, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan tegas melarang pemanfaatan trotoar dan badan jalan untuk kegiatan perdagangan. Pasal 25 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap orang atau badan dilarang menggunakan jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan tempat umum lainnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum tersebut.”
Iklan
Ironisnya, keberadaan PKL tersebut diduga tidak berdiri sendiri. Menurut informasi dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, para PKL ini dipungut bayaran setiap bulan oleh oknum tertentu agar tetap bisa berjualan di lokasi tersebut.
“Setiap pedagang ada setoran bulanan, ini sudah berlangsung lama. Jadi mereka merasa aman karena ada yang ‘mengatur’,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media. Jumat, (11/7/2025).
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda tersebut. Apakah ada pembiaran? Ataukah memang ada koordinasi dengan oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari pelanggaran aturan ini?
Untuk memastikan kebenaran informasi ini, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan terkait langkah penertiban yang sudah atau akan diambil, serta menanyakan dugaan adanya setoran dari para PKL tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Jakarta Selatan, tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan Perda harus dilakukan tanpa pandang bulu untuk mengembalikan fungsi badan jalan sebagaimana mestinya demi kepentingan umum.
(Alam)