Washington, ifakta.co – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada hari Rabu mengumumkan kebijakan perdagangan terbaru yang mengejutkan pasar global. Tarif baru sebesar 50% akan dikenakan terhadap impor tembaga mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Trump untuk mendorong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada bahan baku dari luar negeri.

Dalam pernyataan resminya, Trump menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk “melindungi industri logam strategis nasional” dan memastikan bahwa produsen Amerika memiliki “lapangan bermain yang adil” dalam menghadapi persaingan dari luar negeri. Ia juga menyebut bahwa tembaga merupakan komponen penting dalam sektor pertahanan, energi, dan teknologi, sehingga perlu dijaga ketersediaannya secara nasional.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada negara-negara pengekspor tembaga utama ke AS, seperti Chile, Peru, dan Kanada. Selain itu, sejumlah analis memperingatkan bahwa lonjakan tarif ini bisa memicu kenaikan biaya produksi di berbagai industri, termasuk otomotif, elektronik, dan konstruksi.

Iklan

Reaksi dari pelaku pasar pun beragam. Beberapa menyambut baik langkah proteksionis ini sebagai dorongan bagi industri tambang domestik, sementara lainnya khawatir bahwa kebijakan tersebut dapat memicu ketegangan dagang baru dan memperburuk inflasi.

Tarif baru ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, memberi waktu sekitar tiga minggu bagi pelaku industri untuk menyesuaikan rantai pasok dan strategi bisnis mereka. Pemerintahan Trump belum mengungkap apakah langkah serupa akan diberlakukan pada logam lainnya dalam waktu dekat. (Jo)