TANGERANG, ifakta.co – Dugaan praktik uang pengondisian mencuat dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung penunjang sarana dan prasarana (Sarpras) Kecamatan Gunung Kaler yang dikerjakan oleh CV. Gembong Putra Samudra. Proyek senilai Rp3.428.166.000 tersebut berasal dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Media Center Gunung Kaler (MCG) diduga menerima uang sebesar Rp5 juta dari pihak pelaksana proyek. Dugaan ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota MCG berinisial RN dalam perbincangan dengan sejumlah wartawan di halaman Kantor Kecamatan Kresek pada Selasa (8/7/2025).

Menurut RN, dari total uang tersebut, sebesar Rp4 juta dibagikan kepada anggota internal MCG. Sementara sisanya disiapkan untuk rekan-rekan media dari luar MCG yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kaler dan Kresek.

Iklan

“Yang Rp4 juta itu buat MCG, sisanya kalau ada rekan media lain yang dari luar tapi wilayah kerjanya di sini (Gunung Kaler dan Kresek),” ungkap RN.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Ketua MCG berinisial SH belum bisa memberikan keterangan resmi. Silahkan hubungi yang berkaitan pemilik CV supaya jelas, ujarnya kepada ifakta.co Rabu (9/7/25). Hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum merespons jelas pertanyaan beberapa wartawan.

Dugaan adanya uang pengondisian ini menimbulkan sorotan dan pertanyaan tajam dari kalangan insan pers mengenai independensi dan profesionalisme media dalam mengawal transparansi proyek pembangunan.

Pihak pelaksana proyek CV. Gembong Putra Samudra maupun DTRB Kabupaten Tangerang juga belum memberikan tanggapan atas dugaan ini. Sementara itu, pihak penanggung jawab pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

(Sb-Alex)