TANGERANG, ifakta.co – Inspektorat Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk penyimpangan atau pungutan tidak sah yang terjadi di sekolah melalui kanal resmi pengaduan pemerintah daerah.

“Kami memiliki aplikasi bernama Whistleblowing System (WBS) yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindakan korupsi, khususnya yang dilakukan oleh ASN. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” ujar Indra Darmawan, Inspektur Pembantu (Irban) V pada Inspektorat Kabupaten Tangerang, dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi di SDN Ciakar II, Kecamatan Panongan, Senin (7/7/2025).

Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Indra menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi publik agar masyarakat lebih peka terhadap risiko korupsi dan gratifikasi, terutama di sektor pendidikan.

Iklan

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada para orang tua penerima bantuan PIP tentang hak dan kewajiban mereka, serta bagaimana mengenali dan menghindari praktik gratifikasi,” jelasnya.

Para peserta menyambut baik kegiatan ini. Dalam sesi diskusi, mereka mendapat penjelasan tentang bentuk-bentuk gratifikasi, pentingnya transparansi, serta pentingnya menjaga integritas dalam menerima bantuan pemerintah.

Inspektorat Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menggalakkan kampanye antikorupsi secara menyeluruh, tak hanya di instansi pemerintahan, tetapi juga di tengah masyarakat, khususnya lingkungan sekolah, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Sb-Alex)