PRABUMULIH, ifakta.co- Berdasarkan kebijakan terbaru, honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun tetap bisa mengikuti seleksi PPPK, meskipun ada beberapa persyaratan khusus yang perlu diperhatikan. Masa kerja minimal 2 tahun biasanya berlaku untuk jalur umum.

Namun ada skema khusus yang memungkinkan honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun tetap bisa mendaftar, terutama jika mereka sudah terdaftar di database seperti contoh terdaftar pada Dapodik dan ada kebijakan afirmasi dari pemerintah. 

Meskipun ada persyaratan masa kerja minimal 2 tahun, ada beberapa skenario di mana honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun tetap bisa mengikuti seleksi PPPK.

Jika honorer tersebut sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) contohnya, ini bisa menjadi salah satu syarat yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK. Lalu apakah honorer yang belum 2 tahun sudah memenuhi syarat semua untuk di Kota Prabumulih ?? Ini yang masih menjadi tanda tanya besar di Kota Nanas ini.

Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan kebijakan afirmasi atau pengakuan khusus untuk honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun, terutama untuk jabatan tertentu atau di daerah tertentu, disini jelas ada indikasi untuk dapat memuluskan “titipan khusus”.

Pemerintah Daerah pun bisa saja membuka jalur penerimaan PPPK tahap lanjutan dengan persyaratan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun tersebut. 

Untuk mengetahui apakah honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun bisa mendaftar PPPK, penting untuk terus memantau informasi resmi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait, karena kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu. 

Kesimpulannya, honorer dengan masa kerja kurang dari 2 tahun memiliki peluang untuk mengikuti seleksi PPPK, terutama jika memenuhi persyaratan Dapodik dan/atau ada kebijakan afirmasi dari pemerintah. Penting untuk terus memantau informasi resmi terkait seleksi PPPK untuk mendapatkan kepastian dan detail lebih lanjut. 

Isu mengenai permainan dalam penerimaan PPPK memang kerap muncul. Namun, perlu diingat bahwa seleksi PPPK 2025 akan lebih mengutamakan prinsip meritokrasi, yaitu seleksi berdasarkan kompetensi dan kemampuan. 

Meskipun begitu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait seleksi PPPK yaitu sebagai berikut :

Jalur Umum :

Pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK jalur umum, yang berarti seleksi akan lebih terbuka bagi semua pelamar yang memenuhi syarat, tidak hanya bagi tenaga honorer. 

Prinsip Meritokrasi :

Seleksi akan lebih fokus pada penilaian kompetensi dan kemampuan pelamar, memastikan bahwa yang terpilih adalah mereka yang paling berkualitas. 

Masa Kerja :

Pelamar PPPK, khususnya yang berasal dari tenaga non-ASN atau honorer, harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif bekerja. 

Pengalaman Kerja :

Pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar menjadi salah satu syarat penting, misalnya pengalaman sebagai guru untuk formasi guru. 

Tidak Ada Jalur Afirmasi :

Pemerintah sudah tidak lagi menggunakan jalur afirmasi dalam pengangkatan PPPK, sehingga semua pelamar akan bersaing secara adil berdasarkan kemampuan dan kualifikasi mereka. 

Dengan prinsip meritokrasi dan seleksi yang lebih terbuka, diharapkan proses penerimaan PPPK akan lebih adil dan transparan. Penting bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan meningkatkan kompetensi dan memahami persyaratan yang berlaku. 

Menurut Pemerhati Lingkungan dan Kebijakan Pemerintah Lokal, bagi tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun namun tidak lulus seleksi PPPK, maka pemerintah telah menyiapkan skema khusus. lalu dimana di gunakan skema itu ??

Tentunya Mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part-time, bukan dipecat. Jadi, mereka tidak ditukar, melainkan diakomodasi dengan status yang berbeda, yaitu paruh waktu, dengan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang PPPK Paruh Waktu :

Pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lulus PPPK dengan mengangkat mereka menjadi PPPK paruh waktu. 

Penghindaran Pemecatan :

Keputusan ini diambil untuk menghindari pemecatan terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. 

Evaluasi Kinerja :

Pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu ini akan melalui proses evaluasi kinerja dan administrasi. 

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu :

PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang, setelah memenuhi syarat dan melalui evaluasi. 

Dengan Dasar Hukum :

Mekanisme ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. 

Jadi, tidak perlu khawatir akan kehilangan pekerjaan jika tidak lulus PPPK. Pemerintah memberikan solusi agar tenaga honorer tetap bisa berkontribusi di instansi pemerintah dengan status PPPK paruh waktu, dengan harapan bisa menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Lalu bagaimana dengan nasib para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di kota nanas ini ?? Semua tergantung dari kebijakan Pemerintah Kota Prabumulih.

Selain itu, kita berharap kepada Walikota Prabumulih untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses dan tahapan pada penerimaan PPPK yang beberapa waktu yang lalu telah dilantik, jangan sampai terjadi adanya oknum yang “bermain” untuk meloloskan titipannya pada penerimaan PPPK yang lalu.

Sumber Publik Bersuara 

Penulis Editor DPC PJI Persatuan Jurnalis Indonesia Prabumulih (Edi)