MUARA ENIM,  ifakta.co- Pada Tanggal 19 Juni 2025 PT. LCL (Lematang Coal Lestari) salah satu perusahaan subcon atau subkontraktor utama tambang Batu Bara Sumsel I Site PT. CBE (Cakra Bumi Energi) yang berdomisili di Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim melakukan rekruitmen tenaga kerja lokal.

Untuk di ketahui, bahwa masyarakat 4 (empat) Desa yang masuk dalam kategori ring 1 (satu) yaitu Desa Tanjung Menang, Desa Jemenang, Desa Muara Emburung dan Desa Air Cikdam, yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Namun dalam hal ini banyak masyarakat khususnya ring 1 (satu) kecewa dengan sistem perekrutan yang berjalan selama ini karena lowongan pekerjaan itu jadi ajang jual beli dengan nilai yang cukup fantastis yaitu Rp. 30 s/d 80 juta/orang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Iklan

Dalam aktivitas jual beli pekerjaan ini diduga melibatkan pihak perusahaan dan orang luar. Orang luar yang dimaksudkan terindikasi melibatkan pemerintah desa setempat yang diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang jabatan serta terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik jual beli lowongan pekerjaan yang seharusnya untuk masyarakat desa setempat.

Menurut masyarakat yang mengeluh pada tim media hari ini (03/07/2025), bahwa masyarakat sekitar mengetahui bahwa rekruitmen tenaga kerja ini murni untuk masyarakat di 4 (empat) desa ring 1 (satu) yang tujuannya guna mengurangi angka pengangguran yang ada di wilayah setempat sehingga dapat menekan angka kriminalitas dan kemiskinan.

Namun, apalah daya kesempatan emas ini di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Selain daripada itu masyarakat berharap kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Disnaker, Dinas Pertambangan dan Energi, Bupati, Gubernur, serta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk dapat menindaklanjuti permasalahan yang merugikan masyarakat ini, serta memberantas para oknum yang melakukan tindakan jual beli lowongan tenaga kerja tersebut kepada masyarakat.

Padahal warga masyarakat sekitar khususnya yang berada di 4 (empat) desa ring 1 (satu) berharap kehadiran PT. LCL di PLTU Sumsel I membawah berkah bagi semua lapisan masyarakat, namun malah sebaliknya menjadi keluhan di tengah masyarakat.

Masih menurut isu yang beredar di kalangan masyarakat ada sebagian orang tua pelamar yang berharap anak-anak mereka bisa diterima bekerja di PT. LCL akan tetapi karena  terkendala masalah keuangan, maka untuk itu mereka berbuat nekat dengan jual aset-aset yang ada seperti tanah, kebun, mobil bahkan ada yang jual rumah tempat tinggal mereka agar anaknya bisa masuk dan diterima bekerja, sungguh sangat miris.

Di antaranya ada yang melakukan peminjaman uang baik itu ke bank atau pun rentenir demi anak mereka bisa di terima di PT. LCL yang notabene dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Dengan adanya sistem rekruitmen tenaga kerja yang seperti saat ini, sudah bisa dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, pemerintah maupun perusahaan itu sendiri. Selain itu, terkesan adanya pembiaran atau bahkan ikut berperan dari pihak terkait yaitu PT. CBE sebagai pemegang IUP.

Sedangkan menurut aturan yang ada praktik jual beli pekerjaan pada perusahaan masuk dalam pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal, terutama terkait penipuan dan korupsi. 

Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang agar seseorang diterima bekerja, hal ini bisa termasuk dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Selain itu, jika ada indikasi suap atau gratifikasi, bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).