BANTEN, ifakta.co – Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.

Sebelumnya, program serupa telah berjalan berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025 dan berakhir pada 30 Juni 2025. Masa berlaku program baru ini dimulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

“Menjelang berakhirnya masa pembebasan, saya banyak menerima saran, masukan, dan permohonan dari masyarakat agar program ini diperpanjang,” ujar Andra Soni saat meninjau layanan di Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6/2025).

Iklan

Menurutnya, tingginya antusiasme masyarakat dan kondisi ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam memperpanjang program tersebut.

“Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk kendaraan di bawah tahun 2025. Wajib pajak cukup membayar untuk tahun 2025 saja,” jelasnya.

Andra juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini dan tidak menunggu hingga batas waktu habis.

“Saya tahu banyak masyarakat yang masih berupaya mengumpulkan dana. Tapi saya yakin program ini sangat membantu untuk mendorong kepatuhan pajak,” tambahnya.

Ia juga meminta seluruh petugas Samsat, termasuk jajaran Pemprov Banten, Jasa Raharja, dan aparat kepolisian di wilayah Polda Banten dan Polda Metro Jaya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kepala Samsat harus berani membuat terobosan demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh kepala UPT Samsat guna menyambut perpanjangan ini.

“Kami akan pastikan pelayanan berjalan lebih baik, tidak ada antrean panjang, dan memperluas jangkauan layanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, personel layanan juga akan ditambah guna mengakomodasi lonjakan wajib pajak.

“Penambahan personel dari kepolisian dan Bapenda menjadi bagian dari upaya mendukung kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” tutupnya.

Dalam peninjauan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Wibowo, Wakil Ketua DPRD Tangsel Maria Teresa Suhardja, Kepala Biro Adpimpro Setda Banten Beni Ismail, dan Plt Kadiskominfo Banten Arif Agus Rakhman.

(Sb-Alex)