Tangerang, ifakta.coBupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri peresmian Program Nasional Jaksa Garda Desa yang digelar di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (25/6/2025).

Program ini mengusung semangat pemanfaatan lahan desa secara produktif melalui metode pola tanam hortikultura berbasis teknologi modern. Inisiatif ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, Kementerian Desa, dan mitra strategis lainnya dalam mendorong ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pelaksanaan program nasional tersebut. Menurutnya, Program Jaksa Garda Desa merupakan bukti nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.

Iklan

“Program Jaksa Garda Desa ini adalah sinergi nasional untuk memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan program ini, kita tidak hanya menanam bibit, tetapi juga menanam harapan dan menuai kemandirian bangsa,” ujarnya.


Bupati berharap program ini tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, tetapi juga mendorong tumbuhnya inovasi dan pemanfaatan teknologi pertanian yang berkelanjutan baik secara regional maupun nasional.

Sebagai proyek percontohan, lahan seluas 15.000 meter persegi di Desa Sarakan dimanfaatkan untuk pertanian hortikultura yang dikelola oleh masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kegiatan ini ditandai dengan penanaman perdana bibit bawang merah di lahan seluas 1,5 hektare, serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah dan para mitra pelaksana.

Program ini juga melibatkan PT Paskomnas Indonesia, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Telkom University dalam penyediaan sarana produksi, pendampingan teknis, serta dukungan teknologi digital dan komunikasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Mantovani, menegaskan bahwa kehadiran Jaksa Garda Desa bukan untuk melakukan pengawasan berlebihan, melainkan untuk memberikan pendampingan hukum dalam pembangunan desa.

“Program ini menjawab tantangan masyarakat Banten, khususnya soal distribusi produksi lokal. Kami ingin kontribusi desa terhadap pasar induk meningkat hingga 20%,” tegasnya.


Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI, Yandri Susanto, menyatakan bahwa integrasi antara teknologi digital dan pendampingan hukum adalah kunci dalam mewujudkan desa yang mandiri dan tidak tertinggal, baik dari sisi ekonomi maupun informasi.

“Melalui Jaksa Garda Desa, kami ingin desa tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi nasional dari tingkat bawah,” ujarnya.


Program ini juga menjadi bagian dari penjabaran visi nasional Asta Cita Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dalam memperkuat ketahanan pangan dan menjadikan desa sebagai basis utama pembangunan ekonomi nasional.

“Dengan kegiatan ini, Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam pembangunan desa berkelanjutan sebagai fondasi Indonesia yang sejahtera dan berdaulat pangan,” pungkas Bupati Maesyal Rasyid.

(Sb-Alex)