Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

- Jurnalis

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembacokan( SP ) warga Balonggebang yang berhasil diamankan petugas Polres Nganjuk.(Poto: istimewa).

Nganjuk, ifakta.co – Seorang pria berinisial SP (30), warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, diamankan aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap tetangganya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 20 Juni 2025, saat keduanya sedang menghadiri acara hajatan warga.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyatakan bahwa tersangka SP telah ditahan dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Balonggebang. Proses hukum terhadap tersangka SP saat ini sedang berjalan,” ujar Kapolres kepada ifakta.co, Minggu (22/6/2025).

Kapolsek Gondang AKP Roni Andrias Suharto menjelaskan bahwa insiden bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban saat keduanya membantu persiapan hajatan di halaman rumah salah satu warga. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah sabit dan membacok korban di bagian pinggang belakang.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

“Korban mengalami luka bacok sepanjang kurang lebih 40 sentimeter dan langsung kami larikan ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis serta visum,” ungkap Roni.

Petugas yang menerima laporan dari warga pada Sabtu dini hari bergerak cepat ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa sebilah sabit, kaos korban yang robek dan berlumur darah, serta hasil visum dari rumah sakit.

Baca juga :  Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk senantiasa menahan diri dan tidak mudah terbawa emosi dalam situasi apa pun. Kapolres Nganjuk juga mengajak warga agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

(may).


Berita Terkait

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh
Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru