Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Yan Aswari didampingi kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya saat dimintai keterangan.(Poto: istimewa).

NGANJUK– ifakta.co | Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk kini tengah mengusut praktik korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Perbuatan melawan hukum ini diduga berlangsung dalam tiga tahun anggaran terakhir, yakni 2022 hingga 2024.

Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan investigasi sebelumnya yang dimuat ifakta.co dengan judul “Dana Desa Disulap Jadi Laporan Fiktif, Kepala Desa Ngepung Ditangkap Kejari Nganjuk”, yang mengungkap bagaimana dana desa diduga direkayasa melalui laporan keuangan fiktif oleh oknum kepala desa.

Iklan

Penangkapan Kepala Desa Ngepung kala itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana dan pola manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara.

Saat ini, Kejari Nganjuk tengah memperdalam penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dapat menguatkan alat bukti serta menelusuri potensi kerugian negara yang lebih besar.

“Pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat data dan temuan yang sudah ada, serta mengungkap fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kerugian negara,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, saat dikonfirmasi Rabu (18/6/2025).

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi tambahan yang terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, dan sejumlah perangkat desa lainnya. Pemeriksaan ini melengkapi total 30 orang saksi yang telah dimintai keterangan sejauh ini.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Ngepung diperkirakan mencapai sekitar Rp398 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring pendalaman lebih lanjut.

Kejari Nganjuk menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Tindakan tegas akan diberlakukan demi memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dana desa. Proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum demi tegaknya keadilan,” pungkas Yan Aswari.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana publik, khususnya di tingkat desa, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

(may).